Sabtu, 24 Oktober 2015

Istisqa

Istisqa secara makna syar'iyyah artinya meminta hujan kepada Allah.
Cara istisqa ada 3:
1. Shalat istisqa secara berjama'ah ataupun sendirian (Al Ihkam Syarh Ushulil Ahkam, Ibnul Qasim, 1/504)
2. Imam shalat Jum'at memohon kepada Allah agar diturunkan hujan dalam khutbahnya, sebagaimana dilakukan oleh Rasulullah saw, (HR. Bukhari no.1014, Muslim no.897)
3. Ketiga, berdoa setelah shalat atau berdoa sendirian tanpa didahului shalat. Para ulama ber-'ijma akan bolehnya hal ini. (Al Mughni, 3/335 – 337)

o Kaifiat (Tatacara) Shalat Istisqa

Ada 2 pendapat mengenai kaifiat (tatacara) shalat istisqa
Pendapat Pertama: Tata caranya sama dengan shalat 'Id dalam jumlah rakaat, tempat pelaksanaan (di lapangan), jumlah takbir, jahr dalam bacaan dan bolehnya khutbah setelah shalat. Ini adalah pendapat mayoritas ulama diantaranya Sa'id bin Musayyab, 'Umar bin Abdil Aziz, Ibnu Hazm, dan Imam Asy Syafi'i. Bedanya shalat Istisqa waktunya boleh kapan saja
Pendapat Kedua: Tata cara shalat istisqa adalah sebagaimana shalat sunnah biasa, yaitu sebanyak dua rakaat tanpa ada tambahan takbir. Hal ini didasari hadits dari Abdullah bin Zaid:

خرج النبي – صلى الله عليه وسلم – إلى المصلى فاستقبل القبلة وحول رداءه، وصلى ركعتين

"Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam keluar menuju lapangan. Beliau meminta hujan kepada Allah dengan menghadap kiblat, kemudian membalikan posisi selendangnya, lalu shalat 2 rakaat" (HR. Bukhari no.1024, Muslim no.894).

Zhahir hadits ini menunjukkan shalat istisqa sebagaimana shalat sunnah biasa, tidak adanya takbir tambahan. Ini adalah pendapat Imam Malik, Al Auza'i, Abu Tsaur, dan Ishaq bin Rahawaih.
Mana yang lebih baik?
Ibnu Qudamah Al Maqdisi setelah menjelaskan dua tata cara ini beliau mengatakan:
"Mengerjakan yang mana saja dari dua cara ini adalah boleh dan baik".

o Kaifiat Berdoa Istisqa

1. Berdoa setelah shalat atau berdoa sendirian tanpa didahului shalat.
2. Menghadap kiblat. Termasuk Imam walaupun ia harus membelakangi ma'mum.
3. Mengangkat tangan sampai terlihat ketiak.

o Doa Istisqa

Beberapa doa yang dipraktekkan Rasulullah Shallallahu'alaihi Wasallam ketika istisqa:

اللهم اسقنا، اللهم اسقنا، اللهم اسقنا

"Ya Allah turunkan hujan kepada kami. 3x" (HR. Bukhari, no. 1013, 1014, Muslim no.897)

Dalam riwayat Muslim:

اللهم أغثنا، اللهم أغثنا، اللهم أغثنا

"Ya Allah turunkan hujan kepada kami. 3x"

اللهم اسقنا غيثًا مغيثًا، مريعًا، نافعًا غير ضار، عاجلاً غير آجل

"Ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan yang lebat, yang terus-menerus, yang bermanfaat serta tidak membahayakan, yang datang dengan segera dan tidak tertunda" (HR. Abu Daud no.1169, dishahihkan oleh Al Albani dalamShahih Abi Daud)

الحمد لله رب العالمين، الرحمن الرحيم، ملك يوم الدين، لا إله إلا الله يفعل ما يريد، اللهم أنت الله لا إله إلا أنت الغني ونحن الفقراء، أنزل علينا الغيث واجعل ما أنزلت لنا قوة وبلاغًا إلى حين

"Tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Dia, Dia melakukan apa saja yang dikehendaki. Ya Allah, Engkau adalah Allah, tidak ada sembahan yang berhak disembah kecuali Engkau Yang Maha kaya sementara kami yang membutuhkan. Maka turunkanlah hujan kepada kami dan jadikanlah apa yang telah Engkau turunkan sebagai kekuatan bagi kami dan sebagai bekal di hari yang di tetapkan" (HR. Abu Daud no.1173, dishahihkan Al Albani dalamShahih Abi Daud)

اللهم اسق عبادك، وبهائمك، وانشر رحمتك، وأحيي بلدك الميت

"Ya Allah, turunkanlah hujan kepada hamba-Mu, serta hewan-hewan ternak, tebarkanlah rahmat-Mu, serta hidupkanlah negeri-negeri yang mati" (HR. Abu Daud no.1176, dihasankan Al Albani dalam Shahih Abi Daud)

اللهم اسقنا غيثًا مريئًا مريعًا طبقًا عاجلاً غير رائث ، نافعًا غير ضار

"Ya Allah, turunkanlah kepada kami hujan yang lebat, yang memberi kebaikan, yang terus-menerus, yang memenuhi bumi, yang datang dengan segera dan tidak tertunda, yang bermanfaat serta tidak membahayakan" (HR. Ibnu Maajah no.1269, dishahihkan Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)

o Khutbah pada Shalat Istisqa

Khutbah istisqa hukumnya sunnah, sebagaimana disebutkan dalam hadits 'Aisyah dan hadits Ibnu 'Abbas. Namun para ulama berbeda pendapat apakah lebih dahulu shalat kemudian khutbah ataukah sebaliknya
Khutbah istisqa seperti halnya khutbah 'ied hanya satu khutbah. Bukan seperti shalat Jum'at, ada 2 khutbah. Yg diantara khutbah khotib duduk diantara 2 khutbah.

~ Wallaahu a'lam bis showab 0817122213 ~

Rabu, 09 September 2015

KEUNIKAN BAHASA ARAB

Coba Anda baca petuah di bawah ini :

خَيْرُ النَّاسِ مَنْ كَفَّ فَكَّهُ وَفَكَّ كَفَّهُ 
وَشَرُّ النَّاسِ مَنْ فَكَّ فَكَّهُ وَكَفَّ كَفَّهُ 
ْفَكَمْ مِنْ فَكَةِ كَفٍّ كَفَتْ فُكُوكَهُمْ 
ْوَكَمْ مِنْ كَفَةِ فَكٍّ فَكَتْ كُفُوفَهُمْ 
كَفُّوا فُكُوكَكُمْ وَفَكُّوا كُفُوْفَكُمْ .

Menarik tidak??

Berikut adalah artinya:
🌱Sebaik² manusia adalah orang yang bisa menahan mulutnya (yaitu menjaga ucapannya) dan membuka tangannya (yaitu ringan tangan dan suka membantu)
🌱Sejelek² manusia adalah orang yang suka membuka mulutnya (yaitu tidak menjaga mulutnya) dan menahan tangannya (yaitu tidak suka menolong)
🌱Betapa banyak orang yang membuka tangannya (suka menolong) menahan mulutnya (menjaga ucapannya)
🌱Dan betapa banyak orang yang menahan tangannya (tidak suka menolong) membuka mulutnya (tidak menjaga ucapannya)
🌱Tahanlah mulut² kalian (yaitu jagalah mulut kalian) dan bukalah tangan² kalian (yaitu suka menolong)

EKSPLORASI :
🌷 Ini adalah keistimewaan Bahasa Arab, hanya berbekal dua huruf utama, yaitu huruf ف dan ك yang terkombinasi bisa menjadi petuah yang sarat manfaat.
Perhatikan ketika huruf ف dan ك terkombinasi :
1⃣ Berfungsi sebagai "fi'il"  (verba)
🅰 Kata كفّ  bermakna منع yaitu mencegah / menahan
🅱 Kata فكّ bermakna حل وفض وأطلق yaitu melepaskan, membuka atau membebaskan
2⃣ Berfungsi sebagai "isim" (nomina)
🅰 Kata كف atau الكف yang bentuk plural nya الكفوف، bermakna tangan, telapak tangan beserta jari jemarinya.
🅱 Kata فك atau الفك yang bentuk plural nya الفكوك, bermakna rahang, tulang rahang.

🌷 Dinamika dan kekuatan Bahasa Arab, yang terlihat dari kekayaan "ashwat" (fonetis) dari beberapa huruf yang sama. Misalnya, huruf ك - ل - م, memiliki komposisi bervariasi yg memiliki kekuatan makna tersendiri sesuai komposisi masing². Misalnya, dari tiga huruf di atas :
1⃣ Ka-la-ma (كَلَمَ) bermakna جَرَحَ (melukai)
2⃣ Ka-mu-la (كَمُلَ) bermakna sempurna
3⃣ La-ka-ma (لَكَمَ) bermakna menempeleng
4⃣ ma-ka-la (مَكَلَ) bermakna menyusut, berkurang
5⃣ ma-la-ka (مَلَكَ) yang bermakna memiliki
Keistimewaan ini hanyalah dimiliki oleh Bahasa Arab.

🌷 Kekayaan kosakata dan sinonim (murâdif).
1⃣ Untuk menyebutkan kata mulut, di dalam bahasa Arab bisa disebut
ثَغْر ؛ فَم ؛ فُتْحَة ؛ فُو ؛ فُوْه ؛ فُوّهَة ؛ فِيه ؛ فاه ؛ مَبْسِم؛ فك
2⃣ Untuk menyebutkan kata tangan, bisa disebut :
إصْبَع ؛ إمْضاء ؛ تَوْقِيع ؛ حَوْز ؛ حِيَازَة ؛ دَور ؛ ضِلْع ؛ كَفّ ؛ مُسَاعَدَة ؛ يَد
3⃣ Tahukah anda, di dalam bahasa Arab, kita bisa mendapati
🔹21 kata sinonim (murâdif) utk kata cahaya
🔹52 kata sinonim utk kegelapan
🔹9 sinonim utk matahari
🔹50 sinonim utk awan
🔹64 sinonim utk hujan
🔹170 sinonim utk air
🔹100 sinonim utk jenggot
🔹dan ribuan kata lainnya.

🌷 Kecermatan (diqqoh) makna pada tiap kata, walaupun kaya dengan sinonim.
Misal, untuk kata "melihat" memiliki bbrp sinonim, namun memiliki penekanan makna yang berbeda. Seperti :
🔹kata نظر artinya memandang/melihat
🔹kata رمق artinya melihat dg sedikit membelalakkan mata
🔹kata لحظ artinya melihat secara diam², atau melirik
🔹kata حدج artinya melihat sepintas dengan tajam
🔹kata رنا artinya melihat dg lama dan terdiam
🔹kata حدق artinya melihat dg melotot
Dll.

🌷 Keindahan bahasa Arab inilah yang membuat para orientalis semisal Ignazio Guidi (Orientalis Italia), atau Ernest Renan (padahal dia pembenci Arab), harus mengakui bahwa keistimewaan bahasa Arab itu kosakatanya begitu bersenandung, kaya dengan tasybihât (metafor) yg begitu memukau, lafazh (redaksi) walau kaya sinonim (murôdif) yang begitu signifikan, struktur gramatikal yg ringkas dan sederhana, dan kaya akan komposisi baik dari tarkîb (sintaksis), sharaf (morfologi), isytiqâq (derivasi) atau dilâlah (semantik)-nya.

🌷 Sungguh, alangkah meruginya orang yang enggan atau tidak mau belajar bahasa Arab.
"اللغة العربية مفتاح الإسلام"
Bahasa Arab itu kunci memahami Islam. Begitulah nasehat Syaikh Ali Hasan al-Halabi saat dauroh di Trawas terakhir.
Bagaimana seseorang bisa masuk ke dalam gudang perbendaharaan ilmu, jika ia tidak memiliki kuncinya?

copas

Sabtu, 23 Mei 2015

Jadwal Kajian

Kajian "sahabat muslimah"

Hari : setiap selasa*
Jam 9.30-jelang dhuhur
Masjid Baiturrahim Jakasetia

Selasa 1 : ust DR Imanudin Abu Islama MA
Selasa 2 : ust Azhar Khalid bin Seff Lc MA
Selasa 3 : ust Hamzah Abbas Lc
Selasa 4 : ust Aslam Muhsin Lc
Selasa 5 : dialog kesehatan dr Shinta Dewinta, dr Rina W Spa & team dokter lainya

Cp :
Lia 08161304526
Nion 0811213384
Lila 085214507634

Kerjasama :
MTI Muslimah Baiturrahim &
Bidang Dakwah Muslimah Yayasan Sahabat Sunnah

* kajian perdana, Selasa 5 Mei 2015
* tema :"Wanita-wanita yg bebas memasuki pintu surga"
* disediakan tempat untuk pengantar/bapak2

Kamis, 14 Mei 2015

Kitabul Jaami' - Bulughul Maaram | Bab I | Hadits ke-1

🌍 BimbinganIslam.com
👤 Ustadz Firanda Andirja, MA
📗 Kitabul Jaami' | Bulughul Maaram
⬇ Download Audio http://goo.gl/iWEn9a
📦 Donasi Pengembangan Dakwah Group Bimbingan Islam
| Bank Mandiri Syariah
| No. Rek : 7103000507
| A.N : YPWA Bimbingan Islam
| Konfirmasi Transfer : +628-222-333-4004

MUQADDIMAH

بسم الله
Segala puji bagi اللّه Tuhan semesta Alam, shalawat dan salam atas pemimpin para Rasul .
Amma Ba'du
Kitabul Jami' sebuah kitab yg ditulis oleh Ibn Hajar rahimahullah yg beliau letakkan diakhir pembahasan dari kitab Bulughul Maaram min adiatil ahkam.
Kitab Bulughul Maaram min adiatil ahkam adalah sebuah kitab yang mengumpulkan sebuah hadits-hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam ttg fiqh mulai dari bab Thoharoh, Shalat, haji, Zakat, Jihad dan seluruhnya.
Namun yang menakjubkan dari Al-Hafidzh Ibn Hajar rahimahullah diujung kitab Bulughul Maaram beliau meletakkan Kitabul Jaami, dan kitab ini tidak ada hubungannya dengan masalah fiqh, tetapi cenderung dg masaiil Adab, Akhlak (baik, buruk), Dzikir & Doa.
Wallahu A'lam seakan akan Al-Hafidzh Ibn Hajar ingin mengingatkan kepada kita bahwasanya seorang yg telah menguasai bab bab ilm / masalah masalah fiqh maka hendaknya dia beradab & memiliki akhlak yang mulia.
Al Jami' dalam bahasa Arab artinya yang mengumpulkan /mencakup. Dikatakan Kitabul Jaami' karena kitab ini mencakup 6 bab yang berkaitan dengan akhlak :
1. Bab Adab
2. Wasilah /bagaimana berbuat baik-silaturahmi
3. Zuhud & Waro'
4. Ttg Memperingatkan akhlak akhlak yang buruk
5. Ttg memotivasi untuk memiliki akhlak yang mulia
6. Dzikir & Doa

BAB I ADAB

Bab ini mencakup hadits hadits adab adab islam, yang seorang musli1m hendaknya berhias dengan akhlak perangai perangai yg mulia tsb.

Hadits ke-1 | Hak Sesama Muslim
~~~~~~~

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه و سلم : "حَقُّ الْمُسْلِمِ عَلَى الْمُسْلِمِ سِتٌّ: إِذَا لَقِيْتَهُ فَسَلِّمْ عَلَيْهِ، وَإِذَا دَعَاكَ فَأَجِبْهُ، وَإِذَا اسْتَنْصَحَكَ فَانْصَحْهُ، وَإِذَا عَطَسَ فَحَمِدَ اللَّهَ فَسَمِّتْهُ، وَإِذاَ مَرِضَ فَعُدْهُ، وَإِذاَ مَاتَ فَاتْـبَعْهُ." رَوَاهُ مُسلِمٌ.

Dari Abu Hurairah Radiyallahu anhu ia berkata: Rasulullah Sallallahu Alayhi Wasallam bersabda: "Hak seorang muslim terhadap sesama muslim itu ada enam: jika kamu bertemu dengannya maka ucapkanlah salam, jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya, jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat, jika ia bersin dan mengucapkan 'Alhamdulillah' maka do'akanlah ia dengan 'Yarhamukallah', jika ia sakit maka jenguklah dan jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya." (HR. Muslim).

Hak muslim atas muslim Ada 6, bilangan 6 ini bukanlah suatu batasan, artinya beliau shallallahu alaihi wa sallam menyebutkan secara khusus namun bukan berarti tidak ada hak-hak yang lain, dalam kaidah ahli ilm" bilangan tidak ada mahfum mukholafahnya".  Maksud Hak disini adalah perkara yang hendaknya tidak ditinggalkan bisa wajib / mustahaq (yang ditekankan).

Hak 1: Jika engkau bertemu dengan seorang muslim maka berilah salam kepadanya

Karena amalan yg sangat mulia diantaranya adalah memberi salam
"kalian tidak akan masuk surga kecuali kalian beriman, kalian tidak akan beriman sampai kalian saling mencintai "
Maukah aku tunjukkan kepada kalian ttg suatu perkara, jika kalian melakukannya maka kalian akan saling mencintai yaitu sekitar sebarkan lah salam diantara kalian"
Oleh karenanya amalan yang paling mulia kata beliau shallallahu alaihi wa sallam "memberikan makan kepada fakir miskin, beri salam kepada orang yang kau kenal & orang yang tidak kau kenal". Bahkan disebutkan tanda tanda hari kiamat yaitu seorang hanya memberi salam kepada orang yang dikenal saja.
Salam merupakan amalan yang sangat indah, mendoakan orang muslim, dg kita menyebarkan sallam maka akan timbul cinta diantara muslim, tentunya salam ini ada adabnya.

Shahabat Abdullah bin Sallam radiallahuanhu berkata:
"Tatkala Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam masuk Madinah pertama kali yang dia dengar kalimat dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam "wahai manusia Sebarkanlah salam diantara kalian"

Hak 2. Jika ia mengundangmu maka penuhilah undangannya

Pendapat 'ulama:
1. Mencakup undangan seluruhnya
2. Hanya undangan walimah

Yang kuat (rojih) adalah hanya undangan walimah yang wajib, berdasar hadits Nabi

وَمَنْ تَرَكَ الدَّعْوَةَ فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَرَسُولَهُ – صلى الله عليه وسلم -

Siapa yang meninggalkan undangan tersebut, maka ia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya." (HR. Bukhari no. 5177 dan Muslim no. 1432).

إِذَا دُعِىَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا

"Jika salah seorang di antara kalian diundang walimah, maka hadirilah." (HR. Bukhari no. 5173 dan Muslim no. 1429)

Menjadi tidak wajib (gugur kewajiban) menghadiri undangan walimah jika :
1. Ada udzur
2. Ada kemungkaran dalam walimah
     - Ikhtilat campur laki-laki dan wanita
     - Dalam walimah ada khamr, bir, wine dll
     - Ada music
     - Yang diundang hanya orang-orang kaya

    Namun ahsan untuk menjumpai saudaranya yg mengundang untuk menyenangkan hatinya,  misal datang sebelum walimah atau sesudahnya.

3. Untuk menghadirinya harus melakukan safar

Mohon menjadi catatan bahwa jika yg mengundang walimah adalah keluarga kita maka hendaknya kita berusaha untuk menghadirinya, karena jika kita tidak hadir maka khawatir akan terjerumus ke fitnah memutuskan silaturahim.

Hak 3. Jika ia meminta nasihat kepadamu maka berilah ia nasihat

Seorang sahabat berkata (Jarir bin Abdullah r.a.): "Saya membaiat kepada Rasulullah s.a.w. untuk mendirikan shalat, memberikan zakat dan memberi nasihat kepada setiap orang Islam." (Muttafaq 'alaih)

Menasihati seorang muslim adalah sunnah tapi ketika ia datang untuk meminta nasihat dan kita mampu menasihati maka hukumnya wajib untuk memberikan nasihat.

Nasihat artinya ingin memberikan kebaikan kepada saudaranya.

Hak 4. Jika ia bersin dan mengucapkan 'Alhamdulillah' maka do'akanlah ia dengan 'Yarhamukallah'

Akan datang penjelasannya pada hadits-hadits yg akan datang.

Hak 5. Jika ia sakit maka jenguklah

Hukumnya adalah fardhu kifayah, artinya tidak semua harus mengunjungi, jika sebagian sudah mengunjungi maka gugur kewajibannya.

Jika sakitnya lama jangan mencukupkan hanya sekali berkunjung.

Mengunjungi yang sakit akan menyenangkan hati orang yang sakit dan keluarganya sehingga terjaga silaturahim kita dengannya dan keluarganya.

Hak 6. Jika ia meninggal dunia maka iringilah jenazahnya

Seorang muslim dimuliakan oleh Allâh SWT, sehingga  yang menyalatkannya mendapat pahala 1 qirat yang besarnya seperti Gunung Uhud dan yang mengikutinya sampai menguburkan mendapatkan 2 qirat yg masing-masing qirat sebesar Gunung Uhud.

مَنْ شَهِدَ الْجَنَازَةَ حَتَّى يُصَلِّىَ عَلَيْهَا فَلَهُ قِيرَاطٌ ، وَمَنْ شَهِدَ حَتَّى تُدْفَنَ كَانَ لَهُ قِيرَاطَانِ  . قِيلَ وَمَا الْقِيرَاطَانِ قَالَ  مِثْلُ الْجَبَلَيْنِ الْعَظِيمَيْنِ
"Barangsiapa yang menyaksikan jenazah sampai ia menyolatkannya, maka baginya satu qiroth. Lalu barangsiapa yang menyaksikan jenazah hingga dimakamkan, maka baginya dua qiroth." Ada yang bertanya, "Apa yang dimaksud dua qiroth?" Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam lantas menjawab, "Dua qiroth itu semisal dua gunung yang besar."
(HR. Bukhari no. 1325 dan Muslim no. 945)

Jumat, 08 Mei 2015

Apakah Yang Akan Ditimbang Dalam Mizan (Timbangan)?


*) Tulisan ini merupakan ikhtisar dari kajian Ustadz Abu Haidar as-Sundawi Sabtu, 21 Rajab 1436 H / 9 Mei 2015 di Masjid Al Ihsan PTM-VJS Galaxi Bekasi Selatan. Adapun sebuah Ikhtisar tentu tidak akan selengkap yg disampaikan Ustadz pada saat kajian.

Para ulama kita berbeda pendapat tentang apa yang ditimbang di hari Kiamat. Ada 3 pendapat dalam masalah ini.

PENDAPAT PERTAMA, Yang Ditimbang Adalah Amal

Pendapat ini berdasar dalil-dalil sebagai berikut:

1. Dzikir ditimbang dalam Mizan

Berdasar hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

كَلِمَتَانِ خَفِيْفَتَانِ عَلَى اللِّسَانِ، ثَقِيْلَتَانِ فِي الْمِيْزَانِ، حَبِيْبَتَانِ إِلَى الرَّحْمَنِ: سُبْحَانَ اللهِ وَبِحَمْدِهِ سُبْحَانَ اللهِ الْعَظِيْمِ

"Ada dua kalimat yang ringan diucapkan oleh lisan, tetapi berat dalam timbangan (pada hari Kiamat), dan dicintai oleh ar-Rahman (Allah Yang Maha Pengasih): Subhaanallohi wa bihamdihi dan Subhanallohil 'Azhim." 
(Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 6406, 6682, dan Muslim, 2694).

Kalimat di atas mengandung Nafi dan Itsbat.
  o Subhanallah=Maha Suci Allah, menafikan bahwa ada aib di diri Allâh
  o Wabihamdihi= Segala Puji Bagi-Nya, menitsbatkan/menetapkan keagungan Allah

Kalimat diatas juga dibaca Malaikat:

عَنْ أَبِى ذَرٍّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- سُئِلَ أَىُّ الْكَلاَمِ أَفْضَلُ قَالَ: مَا اصْطَفَى اللَّهُ لِمَلاَئِكَتِهِ أَوْ لِعِبَادِهِ سُبْحَانَ اللَّهِ وَبِحَمْدِهِ 

" Dari Abu Dzar bahwa Rosulullah Sholallahu 'alaihi Wa Sallam pernah ditanya tentang kalimat yang paling utama, Beliau menjawab: "Yang Allah pilih untuk para malaikat-Nya atau para hamba-Nya yaitu Subhannallah Wa Bihamdihi."
(Muslim no.6925)

Kalimat ini juga dianjurkan dibaca dalam Thawaf.

2. Bacaan Al Qur'an digambarkan akan datang dan ditimbang

Berdasarkan hadits:

"اقْرَئُوا الزَّهْرَاوَيْنِ الْبَقَرَةَ وَسُورَةَ آلِ عِمْرَانَ، فَإِنَّهُمَا تَأْتِيَانِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، كَأَنَّهُمَا غَمَامَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا غَيَايَتَانِ، أَوْ كَأَنَّهُمَا فِرْقَانِ مِنْ طَيْرٍ صَوَافَّ، تُحَاجَّانِ عَنْ أَصْحَابِهِمَا."

"Bacalah az-Zahraawain (dua hal yang bercahaya), yaitu surat al-Baqarah dan Ali 'Imraan, karena sesungguhnya kedua surat tersebut akan datang pada hari Kiamat nanti, seperti dua awan yang tebal, atau seperti naungan yang menaungi, atau seperti dua kelompok burung yang mengembangkan sayapnya di udara, yang akan menolong para pembaca kedua surat tersebut. 
(HR. Muslim, dari Abu Umamah)

Dari An-Nawwas bin Sam'an radhiallahu anhu dia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda:
يُؤْتَى يَوْمَ الْقِيامَةِ بِالْقُرْآنِ وَأَهْلِهِ الَّذِيْنَ كانُوا يَعْمَلُوْنَ بِهِ فِي الدُّنْيا تَقَدَّمَهُ سُوْرَةُ الْبَقَرَةِ وَآلِ عِمْرانَ تَحاجَّانِ عَنْ صَاحِبِهِمَا
"Pada hari kiamat akan didatangkan Al-Qur`an bersama mereka yang mengamalkannya di dunia. Yang terdepan adalah surah Al-Baqarah dan Ali Imran, keduanya akan membela mereka yang mengamalkannya." (HR. Muslim no. 805)

3. Akhlaq ditimbang dalam Mizan

Juga karena Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا مِنْ شَيْءٍ فِي الْمِيْزَانِ أَثْقَلُ مِنْ حُسْنِ الْخُلُقِ

"Tidak ada sesuatu yang lebih berat ketika ditimbang (di hari Kiamat) daripada akhlak yang mulia." 
(Diriwayatkan oleh al-Bukhari dalam kitab al-Adab al-Mufrad, no. 270 dan dinilai shohih oleh al-Albani dalam Shahiih al-Adab al-Mufrad, no. 204)

PENDAPAT KEDUA, Yang Ditimbang Adalah Orangnya

Hadits yang menunjukkan bahwa yang ditimbang adalah orangnya.

Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda:

إِنَّهُ لَيَأْتِي الرَّجُلُ الْعَظِيْمُ السَّمِيْنُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ لاَ يَزِنُ عِنْدَ اللهِ جَنَاحَ بَعُوْضَةٍ

"Sesungguhnya pada hari Kiamat nanti ada seorang laki-laki yang besar dan gemuk, tetapi ketika ditimbang di sisi Allah, tidak sampai seberat sayap nyamuk."  Lalu Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: "Bacalah..

فَلاَ نُقِيْمُ لَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَزْنًا (105)

"Dan Kami tidak mengadakan suatu penilaian bagi (amalan) mereka pada hari Kiamat." (QS. Al-Kahfi: 105). (Hadits shohih. Diriwayatkan oleh al-Bukhari, no. 4729 dan Muslim, no. 2785)

Hadits diatas juga menjelaskan bahwa berat atau ringannya timbangan tergantung pada keimanannya, bukan berdasarkan ukuran tubuh, berat badannya, atau banyaknya daging yang ada di tubuh mereka.

'Abdullah ibnu Mas'ud radhiyallahu 'anhuadalah seorang sahabat betisnya kecil. Tatkala ia mengambil ranting pohon untuk siwak, tiba-tiba angin berhembus dengan sangat kencang dan menyingkap pakaiannya, sehingga terlihatlah kedua telapak kaki dan betisnya yang kecil. Para sahabat yang melihatnya pun tertawa. Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambertanya: "Apa yang sedang kalian tertawakan?" Para sahabat menjawab, "Kedua betisnya yang kecil, wahai Nabiyullah." Nabi shallallahu 'alaihi wa sallambersabda:

وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَهُمَا أَثْقَلُ فِي الْمِيْزَانِ مِنْ أُحُدٍ

"Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kedua betisnya itu di mizan nanti lebih berat dari pada gunung uhud."(Diriwayatkan oleh Ahmad dalam Musnad-nya, I/420-421 dan ath-Thabrani dalam al-Kabiir, IX/75. Hadits ini dinilai shohih oleh al-Albani dalam As-Silsilah Ash-Shohihah, no. 3192).

PENDAPAT KETIGA, Yang Ditimbang Adalah Lembaran Catatan Amal

Setiap manusia mempunyai catatan amal.

Allah Ta'ala berfirman,

إِذْ يَتَلَقَّى الْمُتَلَقِّيَانِ عَنِ الْيَمِينِ وَعَنِ الشِّمَالِ قَعِيدٌ (17) مَا يَلْفِظُ مِنْ قَوْلٍ إِلَّا لَدَيْهِ رَقِيبٌ عَتِيدٌ (18)

"(Yaitu) ketika dua orang malaikat mencatat amal perbuatannya, seorang duduk di sebelah kanan dan yang lain duduk di sebelah kiri. Tiada suatu ucapanpun yang diucapkannya melainkan ada di dekatnya malaikat pengawas yang selalu hadir." (QS. Qaaf: 17-18).

Ayat di atas menerangkan adanya malaikat yang mencatat amalan manusia. Setiap yang diucapkan oleh manusia pasti dicatat oleh malaikat yang selalu dekat dan selalu hadir. Malaikat tersebut tidaklah meninggalkan satu kata pun kecuali akan dicatat. 

Juga Allah Ta'ala berfirman:

وَوُضِعَ الْكِتَابُ فَتَرَى الْمُجْرِمِينَ مُشْفِقِينَ مِمَّا فِيهِ وَيَقُولُونَ يَا وَيْلَتَنَا مَالِ هَٰذَا الْكِتَابِ لَا يُغَادِرُ صَغِيرَةً وَلَا كَبِيرَةً إِلَّا أَحْصَاهَا ۚ وَوَجَدُوا مَا عَمِلُوا حَاضِرًا ۗ وَلَا يَظْلِمُ رَبُّكَ أَحَدًا

"Dan diletakkanlah kitab, lalu engkau akan melihat orang-orang yang bersalah ketakutan terhadap apa yang (tertulis) di dalamnya. Mereka berkata: 'Celakalah kami, kitab apakah ini yang tidak meninggalkan yang kecil dan tidak (pula) yang besar, melainkan ia mencatat semuanya,' dan mereka dapati apa yang telah mereka kerjakan ada (tertulis). Dan Rabb-mu tidak akan menganiaya seorangpun." [Al-Kahfi: 49] [2]

Dan catatan ini akan ditimbang di Mizan.

Diriwayatkan dari 'Abdullah bin 'Amr bin al-'Ash radhiyallahu 'anhuma, Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam bersabda (yang artinya): "Sungguh Allah akan membebaskan seseorang dari umatku di hadapan seluruh manusia pada hari Kiamat dimana ketika itu dibentangkan 99 gulungan catatan (dosa) miliknya. Setiap gulungan panjangnya sejauh mata memandang, kemudian Allah berfirman: 'Apakah ada yang engkau ingkari dari semua catatan ini? Apakah para (Malaikat) pencatat amal telah menganiayamu?,' Dia menjawab: 'Tidak wahai Rabbku,' Allah bertanya: 'Apakah engkau memiliki udzur (alasan)?,' Dia menjawab: 'Tidak Wahai Rabbku.' Allah berfirman: "Bahkan sesungguhnya engkau memiliki satu kebaikan di sisi-Ku dan sungguh pada hari ini engkau tidak akan dianiaya sedikitpun. Kemudian dikeluarkanlah sebuah kartu (bithoqoh) yang di dalamnya terdapat kalimat:

أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ، وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدً عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ

Aku bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang haq selain Allah, dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan Rasul-Nya.

Lalu Allah berfirman: 'Hadirkan timbanganmu.' Dia berkata: 'Wahai Rabbku, apalah artinya kartu ini dibandingkan seluruh gulungan (dosa) itu?,' Allah berfirman: 'Sungguh kamu tidak akan dianiaya.' Kemudian diletakkanlah gulungan-gulungan tersebut pada satu daun timbangan dan kartu itu pada daun timbangan yang lain. Maka gulungan-gulungan (dosa) tersebut terangkat dan kartu (laa ilaaha illallah) lebih berat. Demikianlah tidak ada satu pun yang lebih berat dari sesuatu yang padanya terdapat Nama Allah." 
(Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi, no. 2639, Ibnu Majah, no. 4300, Al-Hakim, 1/6, 529, dan Ahmad, no. II/213. Hadits ini dinilai shohih oleh al-Albani dalam Silsilah Ahaadiits ash-Shahiihah, no. 135)

Ada hadits pula yang senada dengan hadits bitoqoh diatas, yaitu diriwayatkan dari Abu Said Al Khudri radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullahshallallahu'alaihi wa sallam bersabda,

قال موسى يا رب، علمني شيئا أذكرك وأدعوك به، قال : قل يا موسى : لا إله إلا الله، قال : يا رب كل عبادك يقولون هذا، قال موسى : لو أن السموات السبع وعامرهن – غيري – والأرضين السبع في كفة، ولا إله إلا الله في كفـة، مالت بهـن لا إله إلا الله

"Musa berkata : "Ya Rabb, ajarkanlah kepadaku sesuatu untuk mengingat-Mu dan berdoa kepada-Mu". Allah berfirman, "Ucapkan hai Musa laa ilaha illallah". Musa berkata, "Ya Rabb, semua hamba-Mu mengucapkan itu". Allah berfirman, " Hai Musa, seandainya ketujuh langit serta seluruh penghuninya -selain Aku- dan ketujuh bumi diletakkan dalam satu timbangan dan kalimat laa ilaha illallah diletakkan dalam timbangan yang lain, niscaya kalimat laa ilaha illallah  lebih berat timbangannya."
(HR. Ibnu Hibban no. 6218. Al Hakim menshahihkan hadits ini dan Imam Adz Dzahabi menyetujuinya. Al Hafizh Ibnu Hajar menshahihkan sanad hadits ini dalam Al Fath. Al Haitsami dalamAz Zawaid mengatakan bahwa hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la, perowinya ditsiqohkan atau dipercaya, namun di dalamnya ada perowi yang dho'if. Sedangkan Syaikh Al Albani mengatakan hadits ini dho'if dalam Kalimatul Ikhlas).

Pendapat terakhir inilah yang dipilih oleh al-Qurthubi. Beliau mengatakan, "Yang benar, mizan menimbang berat atau ringannya buku-buku yang berisikan catatan amal…" (At-Tadzkirah, hal. 313)

Disebutkan dalam Al Qur'an:

فَأَمَّا مَنْ ثَقُلَتْ مَوَازِينُهُ

Dan adapun orang-orang yang berat timbangan (kebaikan)nya,
فَهُوَ فِي عِيشَةٍ رَاضِيَةٍ

maka dia berada dalam kehidupan yang memuaskan.
وَأَمَّا مَنْ خَفَّتْ مَوَازِينُهُ

Dan adapun orang-orang yang ringan timbangan (kebaikan)nya,
فَأُمُّهُ هَاوِيَةٌ

maka tempat kembalinya adalah neraka Hawiyah.
(QS. Al Qari'ah [101]: 106-109)

KESIMPULAN

Tiga pendapat di atas tidak saling bertentangan satu sama lain. Sebagian orang ada yang ditimbang amalnya, sebagian yang lain ditimbang buku catatannya, dan sebagian yang lain ditimbang dirinya.

AMAL-AMAL YANG MEMBERATKAN TIMBANGAN

1. Akhlaq yg baik
Bahwa akhlaq yang baik memberatkan timbangan sudah dijelaskan di hadits sebelumnya.
Berikut hadits lainnya :
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

مَا شَيْءٌ أَثْقَلُ فِي مِيزَانِ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ مِنْ خُلُقٍ حَسَنٍ 
"Tidak ada sesuatupun yang lebih berat dalam timbangan (amalan) seorang mukmin pada hari kiamat daripada akhlaq yang mulia" [HR. Tirmidzi dan Abu Daud dan di hasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Shahih Tirmidzi 2/194]

2. Dzikir (termasuk membaca Al Qur'an)
Hadits sdh disebutkan diatas.
Juga hadits yang lain:

Dari Abu Malik al-Asy'ary dia berkata, 'Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,
"Bersuci adalah setengah iman, الحَمْدُ لِلَّهِ memenuhi timbangan, dan سُبْجَانَ اللّهِ وَ الْحَمْدُ لِلَّهِ (Maha suci Allah dan segala puji bagi-Nya) memenuhi antara tujuh langit dan bumi."
(HR. Muslim)

3. Jihad (baik harta, jiwa, tenaga)

انْفِرُوا خِفَافًا وَثِقَالًا وَجَاهِدُوا بِأَمْوَالِكُمْ وَأَنْفُسِكُمْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

"Berangkatlah kamu baik dengan rasa ringan maupun dengan rasa berat, dan berjihadlah dengan harta dan jiwamu di jalan Allah. Yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
(QS.At-Taubah [9]: 41)

PENUTUP

Semoga pembahasan mengenai mizan ini bisa menjadi pendorong bagi kita untuk beramal shalih. Karena kita semakin yakin sekecil apapun amalan yang kita lakukan, tidak akan disia-siakan walaupun sebesar semut kecil. Dan di hari Kiamat kelak, setiap manusia pasti akan melihat  setiap amal yang telah dia usahakan di dunia ini.

Wallaahu A'lam bis showab

سبحانك اللهم وبحمدك، أشهد أن لا إله إلا أنت، أستغفرك وأتوب إليك

Rabu, 06 Mei 2015

Qadha Puasa Lewat Tahun

Pendapat 'Ulama terbagi menjadi sedikitnya 2 pendapat mengenai apa yg harus dilakukan jika Qadha puasa lewat tahun (sampai Ramadhan berikutnya belum dibayar). Pendapat (1) Bertaubat, mengqadha, mengeluarkan fidyah (2) Bertaubat dan mengqadha saja.

Pendapat pertama bisa dilihat di http://m.rumaysho.com/puasa/membayar-utang-qodho-puasa-ramadhan-603.html
Cuplikannya sebagai berikut:

".... Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho' puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho' puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho'. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da'imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, "Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho' puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho' tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho' atau dia memiliki kewajiban kafaroh?"

Syaikh Ibnu Baz menjawab, "Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho' puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha' Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu 'anhum seperti Ibnu 'Abbasradhiyallahu 'anhuma.

Namun apabila dia menunda qodho'nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, makatidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho' puasanya."

Pendapat kedua, tidak wajib baginya membayar fidyah, akan tetapi dia berdosa, sebab mengakhirkan dalam mengqadha' puasanya. Sehingga cukup baginya untuk mengqadha dan bertaubat, tanpa harus membayar fidyah. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah, dan merupakan pendapat Al-Hasan dan Ibrahim An-Nakha'i. Karena hal itu merupakan puasa wajib, ketika dia mengakhirkannya, maka tidak wajib membayar denda berupa fidyah, seperti dia mengakhirkan ibadah yang harus dikerjakan sekarang atau menunda nadzarnya.

Berkata Imam Asy Syaukani:

"Maka yang dhahir (pendapat yang kuat) adalah tidak wajib (untuk membayar fidyah)".

Berkata Syaikh Ibnu 'Utsaimin:
"Adapun atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallâhu'anhu dan Abu Hurairahradhiyallâhu'anhu, mungkin bisa kita bawa hukumnya menjadi sunnah, sehingga tidak wajib untuk membayar fidyah. Sehingga, pendapat yang benar dalam masalah ini (ialah), tidak wajib baginya (fidyah) kecuali untuk berpuasa, meskipun dia berdosa karena mengakhirkan dalam menngqadha".

Wallaahu a'lam bis showab

Kamis, 30 April 2015

Intisari Ajaran Islam - Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz (#16-18)

Sumber:
الشيخ عبدالعزيز بن عبدالله بن باز "الدروس المهمة لعامة الأمة "
Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz, Intisari Ajaran Islam (pdf bisa didapat dihttp://rowea.blogspot.com/2010/01/blog-post_16.html?m=1)

Pelajaran #16 BERADAB DENGAN ADAB YANG ISLAMI

Diantara adab-adab luhur yang dianjurkan Islam:

1. Mengucapkan salam
2. Berseri-seri dan ceria
3. Makan dan minum dengan tangan kanan
4. Membaca basmallah ("Bismillah") ketika memulai dan hamdalah ("Alhamdulillah")  ketika selesai
5. Mengucap hamdalah ("Alhamdulillah") setelah bersin
6. Menjawab yang bersin jika ia mengucap hamdalah
7. Menjenguk orang sakit
8. Menghadiri shalat jenazah dan pemakamannya
9. Dan adab-adab lainnya yang disyariatkan ketika masuk dan keluar Masjid, masuk dan keluar rumah, ketika bepergian, adab dengan kedua orang tua, dengan para kerabat, tetangga, orang-orang yang lebih tua, orang-orang yang lebih muda, mengucapkan selamat kepada yang mendapat kelahiran anak, mendoakan agar mendapat berkah bagi orang yang menikah, berdukacita terhadap orang yang mendapat musibah, adab saat berpakaian, membuka pakaian, dan memakai alas kaki.

Pelajaran #17 WASPADA TERHADAP SYIRIK DAN MAKSIAT

Tujuh macam (dosa besar) yang membinasakan, yaitu:

1. Syirik kepada Allah
2. Sihir
3. Membunuh jiwa yg diharamkan Allah kecuali dengan alasan yg benar
4. Memakan riba
5. Memakan harta anak yatim
6. Lari dari medan perang
7. Menuduh berbuat zina kepada wanita mukminah yg suci

Maksiat lainnya [yg harus dihindari]:

1. Durhaka terhadap kedua orang tua
2. Memutuskan hubungan silaturrahim
3. Bersaksi palsu
4. Bersumpah dusta
5. Menyakiti tetangga
6. Mendhalimi sesama manusia dalam hal darah, harta dan kehormatan
7. Minum minuman yg memabukkan
8. Berjudi
9. Ghibah (menggunjing aib orang lain)
10. Mengadu domba
11. Dan dosa-dosa lainnya yang dilarang Allah dan Rasul-Nya

Pelajaran #18 MERAWAT JENAZAH, MENSHALATI DAN MEMAKAMKANNYA

Tatacara merawat jenazah adalah sebagai berikut:

Pertama: Disyariatkan bagi orang yg sedang sekarat untuk ditalqin  (dituntun untuk membaca):
لاإله إلا الله
"Tiada Ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah"

Berdasar sabda Nabi Shallallahu alaihi Wasallam:

لَقِّنُوا مَوْتَاكُمْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ

"Talqinkanlah (tuntunkanlah) orang yang akan meninggal di antara kalian dengan bacaan: 'Laa ilaha illallah'."
(HR. Muslim)

Adapun yg dimaksud dengan kata مَوْتَاكُمْ adalah orang-orang yang sudah tampak padanya tanda-tanda kematian.

Kedua: Jika telah diyakini kematian seseorang maka kedua matanya dipejamkan dan dagunya dirapatkan, berdasar sunnah mengenai hal ini.

Ketiga: Wajib hukumnya memandikan mayit muslim, kecuali jika ia syahid, mati dalam peperangan maka ia tidak dimandikan dan tidak dishalati, tetapi langsung dimakamkan dengan pakaiannya, karena Nabi Shallallahu 'Alaihi Wasallam tidak memandikan dan menshalati yang wafat dalam peperangan Uhud.

Keempat: Tatacara memandikan mayit:

o Aurat mayit ditutup, kemudian ditinggikan (tempatnya)
o Tekan perutnya dengan perlahan-lahan
o Orang yang memandikan mayit hendaklah membalut telapak tangannya dengan sepotong kain atau sejenisnya
o Lalu mensucikan mayit itu dari najisnya dengan sepotong kain tersebut
o Lalu membasuh anggota wudhunya. Sebagaimana ia berwudhu untuk shalat.
o Kemudian membasuh kepala dan janggutnya dengan air yg dicampur daun sidr (bidara) atau sejenisnya. Setelah itu membasuh tubuh bagian kanan lalu bagian kiri.
o Ulangi basuhan itu dua hingga tiga kali. Pada setiap basuhan hendaklah menekan perutnya. Bila najis terus keluar maka hendaklah ditutup dengan kapas atau sejenisnya, jika tidak berhenti maka ditutup dengan tanah panas atau dengan peralatan kedokteran modern seperti plester atau sejenisnya.
o Setelah itu diulangi wudhunya. Bila ia belum bersih dengan tiga kali basuhan, maka ditambah lagi lima atau tujuh kali. Kemudian badannya dikeringkan dengan kain dan hendaknya diberikan minyak wangi pada lipatan-lipatan badan dan anggota-anggota untuk sujud.
o Apabila seluruh badannya diberikan minyak wangi maka Itu lebih baik. Setelah itu kain kafan diasapi dengan buhkur (asap kayu-kayu wangi).
o Apabila kumis dan kukunya panjang hendaklah dipotong, namun jika dibiarkan juga tidak apa-apa. Rambut tidak perlu disisir. Begitu pula rambut kemaluan tidak perlu dicukur. Dan bila belum khitan, maka tidak perlu dikhitan karena tidak ada dalil dalam hal ini.  Mayit perempuan rambutnya diikat tiga dan diulurkan ke belakang.

Kelima: Mengkafani Mayat

o Jenazah laki-laki yang terbaik baginya adalah dikafani dengan 3 lapis kain putih, yang tidak terdiri dari kemeja dan sorban. Sebagaimana yang dilakukan terhadap jenazah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam. Beliau dimasukkan ke dalamnya. Jika jenazah dikafani dengan kemeja dan sarung, kemudian dibalut dengan kain sekali saja maka hal itu boleh.

o Jenazah wanita dikafani dengan 5 lapis kain. Pakaian, kerudung, sarung dan dibalut dengan kain dua lapis.

o Yang wajib pada kafan seluruh mayit adalah 1 kain yang menutupi seluruh tubuhnya.

o Akan tetapi apabila mayit itu wafat dalam keadaan berihram  (sedang memakai pakaian ihram) maka ia dimandikan dengan air dan daun sidr (bidara). Lalu dikafani dengan kain ihram nya, sarung, selendangnya atau lainnya. Muka dan kepalanya tidak ditutup, tidak pula diberi minyak wangi, karena ia akan dibangkitkan pada hari kiamat dalam keadaan bertalbiyah sebagaimana yang telah diberitakan oleh Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits shahih.

o Apabila mayit itu wanita yg sedang ihram, maka ia dikafani sebagaimana mayit wanita lainnya, tetapi ia tidak diberi minyak wangi dan tidak ditutup mukanya dengan cadar, kedua tangannya juga tidak ditutup dengan sarung tangan. Muka dan tangannya ditutup dengan kain kafan, seperti penjelasan tatacara mengafani mayit wanita di atas.

o Jenazah anak laki-laki dengan 1 lapis sampai 3 lapis kain.

o Dan Jenazah anak perempuan dikafani dengan 1 pakaian dan 2 lapis kain

Keenam: Bagi mayit laki-laki yang paling berhak memandikan,  menshalati dan menguburnya adalah orang yang telah diberi wasiat untuk itu, kemudian bapaknya, lalu kakeknya, kemudian kerabatnya terdekat yang laki-laki [anak laki-laki, kakak/adik laki-laki dst]

Bagi mayit wanita yang paling berhak memandikan adalah yang menerima wasiat, kemudian ibunya, lalu neneknya, kemudian kerabat terdekat yang perempuan [anak perempuan, kakak/adik perempuan dst].

Dan bagi suami/isteri yang paling berhak memandikan adalah pasangannya. Karena Abu Bakar as-Shiddiq dimandikan oleh isterinya, demikian juga Ali bin Abi Thalib ra. memandikan istri beliau Fatihah ra.

Ketujuh: Tata Cara Shalat Jenazah

o Shalat dengan melakukan takbir 4 kali

o Setelah takbir pertama membaca Al-Fatihah, jika membaca satu atau dua ayat pendek setelahnya (al-Fatihah) maka hal itu baik berdasarkan hadits shahih yang menjelaskan hal itu yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra.

o Kemudian takbir kedua, lalu membaca shalawat atas Nabi Shallallahu alaihi wasallam sebagaimana bacaan shalawat dalam tasyahud

اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ ، اللَّهُمَّ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ ، وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ ، كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيمَ ، وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيمَ ، إِنَّكَ حَمِيدٌ مَجِيدٌ

Ya Allah, semoga shalawat tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia. Ya Allah, semoga berkah tercurah kepada Muhammad dan keluarga Muhammad sebagaimana tercurah pada Ibrahim dan keluarga Ibrahim, sesungguhnya Engkau Maha Terpuji lagi Maha Mulia.
(HR. Bukhari no. 4797 dan Muslim no. 406, dari Ka'ab bin 'Ujroh).

o Takbir ketiga kemudian membaca doa:

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِحَيِّنَا وَمَيِّتِنَا وَشَاهِدِنَا وَغَائِبِنَا وَصَغِيرِنَا وَكَبِيرِنَا وَذَكَرِنَا وَأُنْثَانَا

اللَّهُمَّ مَنْ أَحْيَيْتَهُ مِنَّا فَأَحْيِهِ عَلَى الْإِسْلَامِِ وَمَنْ تَوَفَّيْتَهُ مِنَّا فَتَوَفَّهُ عَلَى الْإِيْمَان

اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ وَوَسِّعْ مُدْخَلَهُ وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ الْأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ وَأَهْلًا خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّارِ

اللَّهُمَّ لَا تَحْرِمْنَا أَجْرَهُ وَلَا تَفْتِنَّا بَعْدَهُ

Wahai Allah! Ampunilah orang yang hidup di antara kami dan orang yang mati, yang hadir dan yang tidak hadir, (juga) anak kecil dan orang dewasa, lelaki dan wanita kami.
Wahai Allah! Orang yang Engkau hidupkan di antara kami, maka hidupkanlah dia di atas keislaman. Dan orang yang Engkau wafatkan di antara kami, maka wafatkanlah ia di atas keimanan.
Wahai Allah! Berilah ampunan baginya dan rahmatilah dia. Selamatkanlah dan maafkanlah ia. Berilah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya, mandikanlah ia dengan air, es dan salju. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya, keluarga yang lebih baik dari keluarganya semula, isteri yang lebih baik dari isterinya semula. Masukkanlah ia ke dalam surga, lindungilah dari adzab kubur dan adzab neraka.
Wahai Allah! Janganlah Engkau halangi kami dari pahalanya, dan janganlah Engkau sesatkan kami sesudahnya.

o Setelah itu takbir keempat, kemudian salam satu kali ke kanan.

Dan disunnahkan untuk mengangkat kedua tangan pada setiap kali takbir.

Apabila jenazahnya seorang wanita, maka diganti dengan dhamir muannats ("hu" diganti "ha"):

(اللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهَا وَارْحَمْهَا ....)

Jika jenazahnya dua orang maka "hu" diganti menjadi "huma":

(اللَّهُمَّ اغْفِرَْ لهُما وَارْحَمْهُما ....)

Jika jenazahnya lebih dari dua orang maka "hu" diganti menjadi "hum":

(اللَّهُمَّ اغْفِرَْ لهُم وَارْحَمْهُم ....)

Jika jenazahnya anak-anak, maka sebagai ganti doa mohon ampunan diatas diubah dengan do'a berikut:

اللّهُمَّ اجْعَلْهُ لِوَالِدَيْهِ فَرَطًا وَأَجْرًا وشَفِيعًا مُجَابًا‏

"Ya Allah, jadikanlah dia sebagai simpanan, pahala, dan sebagai syafaat yang mustajab untuk kedua orang tuanya."

اللَّهُمَّ ثَقِّلْ بِهِ مَوَازِينَهُمَا، وَأَعْظِمْ بِهِ أُجُورَهُمَا، وَأَلْحِقْهُ بِصَالِحِ سَلَفِ الْمُؤْمِنِينَ، وَاجْعَلْهُ فِي كَفَالَةِ إِبْرَاهِيمَ، وَقِهِ بِرَحْمَتِكَ عَذَابَ الْجَحِيمِ‏

"Ya Allah, perberatlah karenanya timbangan kebaikan kedua orang tuanya, perbanyaklah pahala kedua orang tuanya, dan kumpulkanlah dia bersama orang-orang shalih terdahulu dari kalangan orang yang beriman, masukkanlah dia dalam pengasuhan Ibrahim, dan dengan rahmat-Mu, peliharalah dia dari siksa neraka Jahim."

Sunnahnya imam berdiri sejajar dengan kepala jenazah pria, dan [Imam] berdiri sejajar dengan bagian tengah jenazah wanita.

Dan jika jenazahnya banyak, maka yg terdekat dengan imam adalah jenazah pria dan yg terdekat dengan kiblat [terjauh dari imam] adalah jenazah wanita. Jika diantara jenazah ada jenazah anak-anak, maka jenazah anak laki-laki lebih dikedepankan (lebih dekat dengan imam) daripada jenazah wanita, kemudian jenazah wanita, lalu jenazah anak wanita. Kepala jenazah anak laki-laki sejajar dengan kepala jenazah laki-laki dewasa. Bagian tengah jenazah wanita sejajar dengan kepala jenazah laki-laki. Begitu juga jenazah anak wanita, kepalanya sejajar dengan kepala jenazah wanita, [atau jika tdk ada jenazah wanita dewasa] bagian tengahnya sejajar dengan kepala pria.

Seluruh ma'mum shalat jenazah berdiri di belakang imam, kecuali jika ada seorang ma'mum yang tidak mendapat tempat maka ia berdiri di sebelah kanan imam.

Kedelapan: Tatacara Memakamkan Jenazah

o Adapun perkara yang disyariatkan adalah menggali kuburan dengan kedalaman setengah tinggi laki-laki.

o Hendaknya di dalamnya dibuat liang lahad dengan posisi arah kiblat.

o Dan jenazah diletakkan di dalam liang lahad tersebut (dalam posisi miring) bertumpu pada sisi kanan badannya.

o Lalu ikatan kafannya dilepas, tidak diambil tapi dibiarkan begitu saja.

o Wajahnya tidak diperlu dibuka, baik jenazah itu laki-laki maupun perempuan

o Kemudian diberikan batu bata yang diberdirikan, dan celah-celahnya diberi adonan tanah. Supaya kuat dan bisa menghalangi jenazah agar tidak kejatuhan tanah.

o Bila sulit mendapatkan batu bata, bisa diganti dengan yang lain seperti papan, batu, atau kayu yang dapat menghalangi masuknya tanah.

o Kemudian setelah itu ditimbun dengan tanah. Dan disunnahkan ketika itu (saat menimbun dgn tanah) membaca doa:

بِسْمِ اللهِ وَعَلَى مِلًّةِ رَسُوْل اللهِ

"Dengan nama Allah dan di atas agama/ajaran Rasulullah…"

o Selanjutnya kuburan ditinggikan sejengkal dari tanah dan diberi kerikil diatasnya jika memungkinkan dan disiram air.

o Dan disyariatkan bagi orang-orang yg mengantarkannya untuk berdiri di sisi kuburan dan berdoa untuk si mayit karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam apabila sudah selesai  menguburkan jenazah beliau berdiri di sampingnya dan bersabda:

َ اسْتَغْفِرُوا لِأَخِيكُمْ وَسَلُوا لَهُ بِالتَّثْبِيتِ فَإِنَّهُ الْآنَ يُسْأَلُ

"Mohonkanlah ampunan untuk saudara kalian dan mintakan supaya dia diberikan keteguhan, karena sekarang ini dia sedang ditanya".

Kesembilan: Dan disyariatkan bagi mereka yang belum menyalatkan mayit [misal, keluarga yg datang terlambat - red], agar menyalatkannya setelah dikuburkan, karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam mengerjakannya dengan catatan bahwa waktunya masih satu bulan atau kurang dari waktu dikubur. Tidak ada riwayat bahwa Nabi Shallallahu alaihi wa sallam melakukannya setelah lewat masa satu bulan.

Kesepuluh: Tidak diperbolehkan bagi keluarga jenazah membuat makanan untuk orang-orang. Berdasarkan perkataan seorang sahabat yang mulia Jabir bin Abdullah Al-Bajali  ra.
"Kami (para Sahabat) menganggap berkumpul di keluarga mayit, dan jamuan makanan setelah penguburannya termasuk dalam niyahah (meratapi mayit dengan ratapan yg diharamkan)."
(HR. Imam Ahmad dengan sanad yg baik)

Adapun membuatkan makanan untuk keluarga yang tertimpa musibah tersebut atau tamu-tamu mereka, maka itu tidak apa-apa bahkan dianjurkan agar para kerabat dan para tetangga membuat makanan bagi mereka. Ketika Nabi shallallahu alaihi wa sallam mendengar kabar kematian Ja'far bin Abi Thalib ra. di Syam, beliau meminta keluarga beliau shallallahu alaihi wa sallam untuk membuatkan makanan yang akan diberikan kepada keluarga Ja'far bin Abi Thalib ra., beliau bersabda:

فَإنه قَد جاء هُمْ ما يشغلهم
"Sesungguhnya mereka telah ditimpa perkara yang menyibukkan mereka."

Keluarga jenazah boleh memanggil para tetangga untuk makan makanan yang telah dihadiahkan bagi mereka. Dan menurut sebatas pengetahuan kami [Syaikh Bin Baz] tentang hukum syar'i tidak ada batasan waktu dalam hal ini.

Kesebelas: Tidak dibolehkan bagi seorang perempuan berkabung atas kematian seseorang lebih dari 3 hari, kecuali berkabung atas kematian suaminya. Saat itu ia berkabung selama 4 bulan 10 hari, kecuali kalau ia hamil maka berkabung sampai ia melahirkan. Hal itu berdasarkan hadits shahih dari Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam tentang hal ini.
Adapun bagi seorang laki-laki tidak boleh berkabung atas kematian seorang kerabat dan lainnya.

Keduabelas: Disyariatkan bagi laki-laki untuk berziarah kubur dari waktu ke waktu untuk mendoakan orang yang sudah meninggal, memohonkan rahmat untuk mereka serta untuk mengingatkan akan kematian dan apa yang ada sesudah itu.
Karena Nabi Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

زوروا القبور ؛ فإنها تذكركم الآخرة

"Berziarah-kuburlah, karena ia dapat mengingatkanmu akan akhirat"
(HR. Imam Muslim dalam shahihnya)

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam juga mengajarkan kepada para sahabat beliau apabila berziarah kubur untuk mengucapkan:

السَّلَامُ عَلَيْكُمْ أَهْلَ الدِّيَارِ مِنَ الْمُؤْمِنِينَ وَالْمُسْلِمِينَ، َ، وَإِنَّا إِنْ شَاءَ اللهُ بِكُمْ لَلَاحِقُونَ أَسْأَلُ اللهَ لَنَا وَلَكُمُ الْعَافِيَة ََيَرْحَمُ اللهُ الْمُسْتَقْدِمِينَ مِنَّا وَالْمُسْتَأْخِرِين

"Semoga keselamatan tercurah kepada kalian, wahai penghuni kubur, dari (golongan) orang-orang beriman dan orang-orang Islam, dan sungguh kami insyaa Allah akan menyusul kalian, aku meminta keselamatan untuk kami dan kalian. Semoga Allah merahmati orang-orang yang mendahului kami dan orang-orang yang datang belakangan."

Adapun kaum wanita, maka ia tidak boleh melakukan ziarah kubur karena Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melaknat wanita yang menziarahi kubur. Alasannya adalah karena dikhawatirkan terjadi fitnah dan tidak mampu menahan sabar.

Begitu juga wanita tidak boleh ikut mengantar jenazah sampai ke kuburan. Karena Rasulullah juga melarang hal tersebut. Adapun shalat jenazah baik di Masjid maupun di tempat lain, dibolehkan untuk pria dan wanita semuanya.

PENUTUP

Inilah yang mampu kami (baca: Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz) susun. Semoga Allah Subhanahuwa Ta'ala senantiasa melimpahkan shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad shalallaahu alaihi wa sallam kepada segenap keluarganya dan sahabatnya.