Minggu, 03 Agustus 2008

Sunnah, memisahkan tempat mandi dengan tempat buang air kecil / besar

"Janganlah seorang diantara kalian buang air kecil di kamar mandinya, lalu ia mandi disitu". [HR. Abu Dawud (27), At-Tirmidziy (21), An-Nasa'iy (36), dan Ibnu Majah (304). Di-shohih-kan oleh Syaikh Al-Albaniy Al-Atsariy dalam Takhrij Al-Misykah (353)]
Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network

1 komentar:

D.Chaerudin mengatakan...

Whaduh bagaimana nih untuk yang rumahnya type RSS? Yang Mandi, buang air kecil/besar ditempat yang sama?
Mohon petunjuk...