Selasa, 14 Mei 2019

[Materi XII] TALBIYAH

*[Materi 12] TALBIYAH*

Setelah berniat Ihram di Miqat kita disunnahkan memperbanyak membaca Talbiyah. 

Apa makna Talbiyah? Semoga dengan memahami makna yg dikandungnya saat membaca talbiyah hati kita bisa bergetar karena mengingat-Nya.

Kata Talbiyah berasal dari bahasa Arab dari kata: ( أَلَبَّ بِالْمَكَانِ) yaitu mendiami dan tinggal ditempat tersebut. Sehingga makna talbiyah adalah senantiasa bersama-Nya dan bergantung kepada-Nya seperti orang yang tinggal dan menetap disatu tempat. 
Adapun Talbiyah dalam konteks Umrah/Haji bermakna mengucapkan: 
_Labaika Allahumma Labaaik, labaaik Laa Syarika Laka Labaaik, Inal Hamda Wan Ni'mata Laka Wal Mulka La Syarikalaka._(Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu, aku penuhi panggilan-Mu Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu. Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu).

Talbiyah memiliki beberapa kandungan makna, di antaranya:

-  _"Labbaika allahumma labbaik"_ (Aku penuhi panggilan-Mu, ya Allah, aku penuhi panggilan-Mu): 
1) Sambutan setelah sambutan. Diulang-ulang pernyataan menyambut untuk menunjukkan terus menerusnya sambutan.
2) Aku tunduk kepada-Mu setelah ketundukan.
3) Kata 'Labbaik' dari kata (لب المكان), pusat sebuah tempat dia menetap. Maksudnya adalah, saya tetap dan komitmen dalam ketaatan kepada-Mu, mengandung komitmen penghambaan yang kontinyu.
4) Cinta kepada-Mu setelah cinta. Ada ungkapan (امرأة لبة) jika dia sangat mencintai anaknya. Tidak dikatakan 'labbaika' kecuali kepada orang yang engkau cintai dan engkau muliakan.
5) Di dalamnya terkandung makna 'dekat' diambil dari kata (الإلباب) yaitu dekat. Maksudnya adalah, dekat kepadaMu setelah dekat.

- _Labaaika Laa Syarika Laka Labaaik:_(aku penuhi panggilan-Mu Tidak ada sekutu bagi-Mu, aku penuhi panggilan-Mu)
1) Di dalamnya terkandung syiar tauhid, millah Ibrahim yang merupakan ruh dan tujuan haji. Bahkan dia (Tauhid, mengesakan dengan tidak menyekutukan-Nya) termasuk ruh dan tujuan seluruh ibadah. 
2) Didalamnya terkandung ikhlas, diambil dari kata (لب الشيء) intisari sesuatu, yang murni. Di antara maknanya juga (لب الرجل) artinya akal dan hati seseorang.

- _Inal Hamda Wan Ni'mata Laka Wal Mulka La Syarikalaka_(Sesungguhnya segala puji, nikmat dan kerajaan bagi-Mu. Tidak ada sekutu bagi-Mu):
1) Pujian kepada Allah yang merupakan ibadah yang sangat Allah cintai dari hamba-Nya.
2) Pengakuan terhadap seluruh nikmat-Nya. Karena itu, kata nikmat di perjelas dengan lam (النعمة) untuk menunjukkan mencakup seluruh nikmat. Dan Engkaulah pemberinya.
3) Juga pengakuan bahwa seluruh kekuasan milik Allah semata. Tidak ada pemilik yang hakiki selain-Nya (Lihat Mukhtashar Tahzib Sunan, Ibnu Qayim, 2/335-339)

Seorang yang menunaikan umrah/haji, saat melantunkan talbiyah merasakan kedekatannya kepada seluruh makhluk yang satu sama lain saling menyambut seruannya untuk bertauhid dan beribada kepada-Nya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

 _"Tidaklah seorang muslim menyampaikan talbiyah, kecuali ikut bertalbiyah juga di kanan kirinya, dari bebatuan, pepohonan dan makhluk bernyawa, hingga berbagai belahan di sini dan di sini (maksudnya di kanan dan kiri)."_
_(HR. Tirmizi, no. 828 dan Ibnu Khuzaimah dengan sanad yang shahih)_

~ o ~

[Materi XI] LARANGAN-LARANGAN SETELAH NIAT IHRAM DI MIQAT DAN SANKSINYA

*[Materi 11] LARANGAN-LARANGAN SETELAH NIAT IHRAM DI MIQAT DAN SANKSINYA*

Larangan ihram adalah hal-hal yg dilarang untuk dilakukan setelah mengucapkan niat Ihram di Miqat. Dan seandainya dilakukan, maka wajib baginya menunaikan fidyah, puasa, atau memberi makan. 

Yang dilarang bagi orang yang berihram adalah sebagai berikut:

1. Mencukur rambut dari seluruh badan (seperti rambut kepala, bulu ketiak, bulu kemaluan, kumis dan jenggot).
2. Menggunting kuku.
3. Menutup kepala dan menutup wajah bagi perempuan kecuali jika lewat laki-laki yang bukan mahrom di hadapannya.
4. Mengenakan pakaian berjahit yang menampakkan bentuk lekuk tubuh bagi laki-laki seperti baju, celana dan sepatu.
5. Menggunakan harum-haruman.
6. Memburu hewan darat yang halal dimakan. Yang tidak termasuk dalam larangan adalah: (1) hewan ternak (seperti kambing, sapi, unta, dan ayam), (2) hasil tangkapan di air, (3) hewan yang haram dimakan (seperti hewan buas, hewan yang bertaring dan burung yang bercakar), (4) hewan yang diperintahkan untuk dibunuh (seperti kalajengking, tikus dan anjing), (5) hewan yang mengamuk (Shahih Fiqh Sunnah, 2: 210-211)
7. Melakukan khitbah dan akad nikah.
8. Jima' (hubungan intim). Jika dilakukan sebelum tahallul awwal (sebelum melempar jumroh Aqobah), maka ibadah hajinya batal. Hanya saja ibadah tersebut wajib disempurnakan dan pelakunya wajib menyembelih seekor unta untuk dibagikan kepada orang miskin di tanah suci. Apabila tidak mampu, maka ia wajib berpuasa selama sepuluh hari, tiga hari pada masa haji dan tujuh hari ketika telah kembali ke negerinya. Jika dilakukan setelah tahallul awwal, maka ibadah hajinya tidak batal. Hanya saja ia wajib keluar ke tanah halal dan berihram kembali lalu melakukan thowaf ifadhoh lagi karena ia telah membatalkan ihramnya dan wajib memperbaharuinya. Dan  ia wajib menyembelih seekor kambing.
9. Mencumbu istri di selain kemaluan. Jika keluar mani, maka wajib menyembelih seekor unta. Jika tidak keluar mani, maka wajib menyembelih seekor kambing. Hajinya tidaklah batal dalam dua keadaan tersebut (Taisirul Fiqh, 358-359).

Tiga keadaan seseorang melakukan larangan ihram
1. Dalam keadaan lupa, tidak tahu, atau dipaksa, maka tidak ada dosa dan tidak ada fidyah.
2. Jika melakukannya dengan sengaja, namun karena ada uzur dan kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah. Seperti terpaksa ingin mencukur rambut (baik rambut kepala atau ketiaknya), atau ingin mengenakan pakaian berjahit karena mungkin ada penyakit dan faktor pendorong lainnya.
3. Jika melakukannya dengan sengaja dan tanpa adanya uzur atau tidak ada kebutuhan mendesak, maka ia dikenakan fidyah ditambah dan terkena dosa sehingga wajib bertaubat dengan taubat yang nashuhah (tulus).

Pembagian larangan ihram berdasarkan hukum fidyah yang dikenakan
1. Yang tidak ada fidyah, yaitu akad nikah.
2. Fidyah dengan seekor unta, yaitu jima' (hubungan intim) sebelum tahallul awwal, ditambah ibadah hajinya tidak sah.
3. Fidyah jaza' atau yang semisalnya, yaitu ketika berburu hewan darat. Caranya adalah ia menyembelih hewan yang semisal, lalu ia memberi makan kepada orang miskin di tanah haram. Atau bisa pula ia membeli makanan (dengan harga semisal hewan tadi), lalu ia memberi makan setiap orang  miskin dengan satu mud, atau ia berpuasa selama beberapa hari sesuai dengan jumlah mud makanan yang harus ia beli.
4. Selain tiga larangan di atas, maka fidyahnya adalah memilih: [1]  berpuasa tiga hari, [2] memberi makan kepada 6 orang miskin, setiap orang miskin diberi 1 mud dari burr (gandum) atau beras, [3] menyembelih seekor kambing. (Al Hajj Al Muyassar, 68-71)



*HAL-HAL YANG BOLEH DILAKUKAN SAAT IHRAM*

1. Mandi dengan air dan sabun yang tidak berbau harum.
2. Mencuci pakaian ihram dan mengganti dengan lainnya.
3. Mengikat izar (pakaian bawah atau sarung ihram).
4. Berbekam.
5. Menutupi badan dengan pakaian berjahit asal tidak dipakai.
6. Menyembelih hewan ternak (bukan hewan buruan).
7. Bersiwak atau menggosok gigi walau ada bau harum dalam pasta giginya selama bukan maksud digunakan untuk parfum.
8. Memakai kacamata.
9. Berdagang.
10. Menyisir rambut.
11. Berhadats, misal: kentut, buang air kecil, buang air besar

*[Materi X] MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)*

*[Materi 10] MIQAT (WAKTU ATAU TEMPAT YANG DITENTUKAN)*

Mawaqit bentuk jamak dari kata miqat, seperti kata mawa'id dan mi'ad. Miqat terbagi menjadi dua, yaitu miqat zamani (waktu) dan miqat makani (tempat). 

MIQAT ZAMANI

Waktu yg telah ditentukan.

Allah Ta'ala berfirman:

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ

"(Musim) haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi..." [Al-Baqarah: 197]

Ibnu 'Umar Radhiyallahu anhuma berkata:

أَشْهُرُ الْحَجِّ شَوَّالٌ وَذُو الْقَعْدَةِ وَعَشْرٌ مِنْ ذِي الْحِجَّةِ.

"Bulan-bulan haji ialah Syawwal, Dzul Qa'dah dan sepuluh hari dari bulan Dzul Hijjah."

Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhuma berkata:

مِنَ السُّنَّةِ أَنْ لاَ يُحْرِمَ بِالْحَجِّ إِلاَّ فِي أَشْهُرِ الْحَجِّ.

"Termasuk Sunnah ialah tidak berihram untuk haji kecuali pada bulan-bulan haji." 

Adapun Umrah Sunnah dapat dilakukan kapanpun tanpa ada ketetapan waktu.

MIQAT MAKANI

Tempat yg telah ditentukan.

Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anuma, ia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْمَدِينَةِ ذَا الْحُلَيْفَةِ، وَ ِلأَهْلِ الشَّامِ الْجُحْفَةَ، وَ ِلأَهْلِ نَجْدٍ قَرْنَ الْمَنَازِلِ، وَ ِلأَهْلِ الْيَمَنِ يَلَمْلَمَ، وَقَالَ: هُنَّ لَهُنَّ وَلِمَنْ أَتَى عَلَيْهِنَّ مِنْ غَيْرِِهِنَّ مِمَّنْ أَرَادَ الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ، وَمَنْ كَانَ دُوْنَ ذَلِكَ فَمِنْ حَيْثُ أَنْشَأَ، حَتَّى أَهْلُ مَكَّةَ مِنْ مَكَّةَ.

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menentukan miqat bagi penduduk Madinah, yaitu Dzul Hulaifah, bagi penduduk Syam, yaitu Juhfah, bagi penduduk Najd, yaitu Qarnul Manazil dan untuk penduduk Yaman, yaitu Yalamlam. Beliau mengatakan, 'Semua itu adalah bagi penduduk kota-kota tersebut dan orang yang bukan penduduk kota-kota tersebut yang melewati kota-kota tersebut, yang ingin menunaikan ibadah haji dan umrah. Dan bagi orang yang lebih dekat dari kota-kota itu, maka ia memulai ihram dari tempatnya, sampai penduduk Makkah memulai ihram dari Makkah."

Dari 'Aisyah Radhiyallahu anhuma :

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَّتَ ِلأَهْلِ الْعِرَاقِ ذَاتَ عِرْقٍ.

"Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah menetapkan miqat untuk penduduk 'Iraq, yaitu Dzatu 'Irq."

Siapa yang hendak menuju Makkah untuk menunaikan haji/umrah tidak boleh melewati tempat-tempat tersebut sampai ia berihram.

Alangkah indahnya perkataan Imam Malik kepada orang yang hendak berihram sebelum Dzul Hulaifah, "Jangan engkau lakukan, karena Aku khawatir akan terjadi fitnah kepadamu." Orang tersebut kemudian bertanya, "Fitnah apa yang bisa timbul dari hal tersebut? Ini hanya sekedar beberapa mil yang aku tambahkan." Imam Malik menjawab, "Fitnah apa yang lebih besar dari pada engkau dinilai telah melampaui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam suatu keutamaan dimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lalai dari hal tersebut? Sesungguhnya aku mendengar firman Allah:

فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ أَمْرِهِ أَن تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

"...Maka hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa cobaan atau ditimpa adzab yang pedih." [An-Nuur: 63]

Selengkapnya di:

Senin, 13 Mei 2019

[Materi IX] Mandi Sunnah Umrah

*[Materi 9] Mandi Sunnah Umrah*

Sebelum mengenakan kain Ihram (lk)/pakaian (pr) untuk berniat di Miqat juga pada saat masuk Mekkah, Jama'ah Umrah disunnahkan untuk Mandi.

Adapun mandinya adalah mengikuti tatacara mandi janabah/junub sebagai berikut:

*"Tatacara Mandi Junub"*

Berkaitan dengan mandi junub, terdapat dua hadis pokok yang bisa kita jadikan sebagai acuan. Dua hadis ini berasal dari dua istri Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam, Aisyah dan Maimunah radhiallahu 'anhuma.

Hadis Pertama: hadis Aisyah radhiallahu 'anha,

عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – كَانَ إِذَا اغْتَسَلَ مِنَ الْجَنَابَةِ بَدَأَ فَغَسَلَ يَدَيْهِ ، ثُمَّ يَتَوَضَّأُ كَمَا يَتَوَضَّأُ لِلصَّلاَةِ ، ثُمَّ يُدْخِلُ أَصَابِعَهُ فِى الْمَاءِ ، فَيُخَلِّلُ بِهَا أُصُولَ شَعَرِهِ ثُمَّ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ ثَلاَثَ غُرَفٍ بِيَدَيْهِ ، ثُمَّ يُفِيضُ الْمَاءَ عَلَى جِلْدِهِ كُلِّهِ

Dari Aisyah, istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, bahwa jika Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam mandi junub, beliau memulainya dengan mencuci kedua telapak tangannya. Kemudian beliau berwudhu sebagaimana wudhu untuk shalat. Lalu beliau memasukkan jari-jarinya ke dalam air, lalu menggosokkannya ke kulit kepalanya, kemudian menyiramkan air ke atas kepalanya dengan cidukan kedua telapak tangannya sebanyak tiga kali, kemudian beliau mengguyurkan air ke seluruh badannya." (HR. Bukhari no. 248 dan Muslim no. 316)

Hadis Kedua:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ قَالَتْ مَيْمُونَةُ وَضَعْتُ لِرَسُولِ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – مَاءً يَغْتَسِلُ بِهِ ، فَأَفْرَغَ عَلَى يَدَيْهِ ، فَغَسَلَهُمَا مَرَّتَيْنِ مَرَّتَيْنِ أَوْ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ بِيَمِينِهِ عَلَى شِمَالِهِ ، فَغَسَلَ مَذَاكِيرَهُ ، ثُمَّ دَلَكَ يَدَهُ بِالأَرْضِ ، ثُمَّ مَضْمَضَ وَاسْتَنْشَقَ ، ثُمَّ غَسَلَ وَجْهَهُ وَيَدَيْهِ ثُمَّ غَسَلَ رَأْسَهُ ثَلاَثًا ، ثُمَّ أَفْرَغَ عَلَى جَسَدِهِ ، ثُمَّ تَنَحَّى مِنْ مَقَامِهِ فَغَسَلَ قَدَمَيْهِ

Dari Ibnu Abbas, bahwa Maimunah mengatakan, "Aku pernah menyediakan air mandi untuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau menuangkan air pada kedua tangannya dan mencuci keduanya dua kali-dua kali atau tiga kali. Lalu beliau menuangkan air dengan tangan kanannya ke tangan kirinya, kemudian beliau mencuci kemaluannya. Setelah itu beliau menggosokkan tangannya ke tanah. Kemudian beliau berkumur-kumur dan memasukkan air ke dalam hidung. Lalu beliau membasuh muka dan kedua tangannya. Kemudian beliau membasuh kepalanya tiga kali dan mengguyur seluruh badannya. Selanjutnya, beliau bergeser dari posisi semula lalu mencuci kedua kakinya (di tempat yang berbeda)." (HR. Bukhari no. 265 dan Muslim no. 317)

Dengan menggabungkan hadis di atas, bisa kita simpulkan urutan tata cara mandi sebagai berikut:

1. Menuangkan air dan Mencucui kedua tangan

2. Mengambil air dengan tangan kanan untuk mencuci kemaluan dengan tangan kiri. Kita juga bisa gunakan gayung untuk kegiatan ini.

3. Menggosokkan tangan kiri ke tanah. Tujuannya adalah untuk membersihkan kotoran kemaluan yang menempel di tangan. Ini bisa kita ganti dengan sabun.

4. Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung, kemudian dilanjutkan dengan berwudhu, namun tidak sampai mencuci kaki. Karena bagian ini diakhirkan.

5. ketika mulai membasahi rambut, sela-selai pangkal rambut dan basahi dengan air. Sampai seluruh kepala dan rambut basah.

6. Siram kepala 3 kali, dilanjutkan dengan menyiram seluruh anggota badan.

7. Mengguyur air ke seluruh badan dengan mendahulukan yang kanan.

Dari Aisyah radhiallahu 'anha, ia berkata,

كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يُعْجِبُهُ التَّيَمُّنُ فِى تَنَعُّلِهِ وَتَرَجُّلِهِ وَطُهُورِهِ وَفِى شَأْنِهِ كُلِّهِ

"Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam biasa mendahulukan yang kanan ketika memakai sendal, ketika bersisir, ketika bersuci dan dalam setiap perkara (yang baik-baik)." (HR. Bukhari no. 168 dan Muslim no. 268)

Jangan lupa untuk digosok, terutama di bagian badan yang tersembunyi. Pastikan semua badan Anda basah.

8. berpindah tempat, dan cuci kedua kaki. Jangan lupa, sela-selai jari kaki, sampai Anda yakin seluruh kaki Anda basah.

Allahu a'lam

Ditulis oleh Al-Ustâdz Ammi Nur Baits Hafizhahullâh 
(Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Lihat pembahasan terkait: Tata Cara Mandi Wajib Khusus Wanita. [ https://konsultasisyariah.com/13899-tata-cara-mandi-wajib-khusus-wanita.html

Minggu, 12 Mei 2019

[Materi VIII] Umrah dan Ihram

*[Materi 8] Umrah dan Ihram*

_*Umrah*_
Umrah secara bahasa bermakna ziarah (berkunjung).
Adapun secara makna syar'i, umrah artinya berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Tawaf, Sa'i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah (sumber: Kemenag).

_*Ihram*_
Kata ihram diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata al-haram yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan dengan ihram karena seseorang yang dengan niatnya masuk pada ibadah haji atau umrah, maka ia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu seperti jima', menikah, ucapan kotor, dan lain-sebagainya (Lihat Mudzakirat, Syarah 'Umdah [hlm. 65], dan Syarhul-Mumti' [6/67]).

Dengan demikian, menjadi jelas kesalahan pemahaman sebagian kaum muslimin yang mengatakan ihram adalah berpakaian dengan kain ihram. Sampai-sampai ada yg beranggapan batal ihram kalau kain ihram diganti atau ditanggalkan (misal saat akan mandi).

Ihram merupakan niat masuk ke dalam ibadah haji atau umrah, sedangkan berpakaian dengan kain ihram merupakan satu keharusan (wajib) bagi seseorang yang akan berihram mengerjakan Ibadah Umrah/Haji. Seseorang yg berpakaian ihram belum disebut berihram sebelum mengucap niat di miqat. Masih boleh orang yg berpakaian ihram menggunting kuku, menggunakan parfum dll jika belum mengucapkan niat.


_Dari berbagai sumber_

[Materi VII] PERSIAPAN ILMU - Manasik Umrah

*[Materi 7] PERSIAPAN ILMU - Manasik Umrah*

Pertama: Ihram Dari Miqat.
Mandilah (mandi bisa dilakukan di hotel di Madinah), lalu usapkanlah minyak wangi ke bagian tubuhmu, misalnya ke rambut dan jenggot. Jangan mengusapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Jika pakaian ihram terkena minyak wangi maka cucilah. Hindarilah pakaian yang berjahit. Kenakan selendang dan kain putih, juga sandal. (Payung, kaca mata, cincin dan sabuk boleh dikenakan oleh orang yang sedang ihram).

Adapun bagi wanita, maka ia mandi meskipun haid, lalu mengenakan pakaian yang ia kehendaki, tetapi harus memenuhi syarat hijab, sehingga tidak tampak sesuatu pun dari bagian tubuhnya. Juga tidak berhias dengan perhiasan dan tidak memakai minyak wangi serta tidak menyerupai laki-laki.

Jika Anda tidak mampu berhenti di miqat seperti yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang maka mandilah sejak di rumah, lalu jika telah mendekati miqat mulailah ihram dan ucapkanlah:

لَبَّيكَ عُمْرَةً

Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah.

Jika Anda khawatir tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena sakit atau lainnya maka ucapkan:

فإِ نْ حَبَسَنِِي حَا بِسٌ فَمَحَلّي حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ

Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku.

Lalu mulailah mengucapkan talbiyah hingga sampai ke Makkah. Talbiyah hukumnya sunnah mu'akkadah (ditekankan), baik untuk laki-laki maupun wanita. Bagi laki-laki disunnahkan untuk mengeraskan suara talbiyah, dan tidak bagi wanita. Talbiyah yang dimaksud adalah ucapan:

لَبََّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ والْمُلكَ، لاَشَرِيْكَ لَكَ

Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu.

Disunnahkan mandi sebelum masuk Makkah, jika hal itu memungkinkan.

Kedua: Jika Anda telah sampai di Masjidil Haram, dahulukanlah kaki kananmu dan ucapkan (do'a):

،بسْمِ اللَّه، والصَّلاَةُ والسَّلاَمُ عَلَىرَسُوْاللِّه، اَللّهُمَّ َافْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِك أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu'. 'Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan dengan WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaazali dari setan yang terkutuk.

Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjid yang lain.

Ketiga: Lalu mulailah melakukan thawaf dari hajar aswad (dan atau dari tempat yang searah dengannya, pen.), kemudian menghadaplah kepadanya dan ucapkan, Allahu Akbar, lalu usaplah hajar aswad itu dengan tangan kananmu kemudian ciumlah. Jika Anda tidak mampu menciumnya maka usaplah hajar aswad itu dengan tanganmu atau dengan lainnya, lalu ciumlah sesuatu yang dengannya Anda mengusap hajar aswad. Jika Anda tidak mampu melakukannya, maka jangan mendesak orang-orang (untuk mencapainya), tetapi berilah isyarat kepada hajar aswad dengan tanganmu sekali isyarat (dan jangan Anda cium tanganmu). Lakukan hal itu dalam memulai setiap putaran thawaf.

Berthawaflah tujuh kali putaran dengan menjadikan Ka'bah di sebelah kirimu. Lakukan raml (jalan cepat dengan memendekkan langkah) pada tiga putaran pertama dan berjalanlah (biasa) pada putaran berikutnya. Dalam semua putaran thawaf tersebut lakukanlah idhthiba' (meletakkan pertengahan kain selendang di bawah pundak kanan, dan kedua ujungnya di atas pundak kiri). Raml dan idhthiba' tersebut khusus bagi laki-laki dan hanya dilakukan pada thawaf yang pertama. Atau thawaf umrah bagi orang yang mengerjakan haji tamattu' dan thawaf qudum bagi orang yang melakukan haji qiran dan ifrad.

Jika Anda telah sampai ke Rukun Yamani maka usaplah dengan tanganmu jika hal itu memungkinkan-, tetapi jangan menciumnya. Jika tidak bisa mengusapnya maka jangan memberi isyarat kepadanya. Dan disunnahkan ketika Anda berada di antara Rukun Yamani dan hajar aswad membaca do'a:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka.

Dalam thawaf, tidak ada do'a-do'a khusus dari tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain do'a di atas, tetapi memang disunnahkan memperbanyak dzikir dan do'a ketika thawaf (do'a apa saja yang dikehendaki, pen.). Jika Anda membaca ayat-ayat Al-Qur'an ketika thawaf, maka itu adalah baik.

Catatan:
1. Bersuci adalah syarat sahnya thawaf. Jika wudhu Anda batal di tengah-tengah melakukan thawaf, maka keluar dan berwudhulah, lalu ulangilah thawaf Anda dari awal.

2. Jika di tengah-tengah Anda melakukan thawaf didirikan shalat, atau Anda mengikuti shalat jenazah, maka shalatlah bersama mereka lalu sempurnakanlah thawaf Anda dari tempat mana Anda berhenti. Jangan lupa menutupi kedua pundak Anda, sebab menutupi keduanya dalam shalat adalah wajib.

3. Jika Anda perlu duduk sebentar, atau minum air atau berpindah dari lantai bawah ke lantai atas atau sebaliknya di tengah-tengah thawaf, maka hal itu tidak mengapa.

4. Jika Anda ragu-ragu tentang bilangan putaran, maka pakailah bilangan yang Anda yakini; yaitu yang lebih sedikit. Jika Anda ragu-ragu apakah Anda telah melakukan thawaf tiga atau empat kali maka tetapkanlah tiga kali, tetapi jika Anda lebih mengira bilangan tertentu maka tetapkanlah bilangan tersebut.

Sebagian Haji melakukan idhthiba' sejak awal memakai pakaian ihram dan tetap seperti itu dalam seluruh manasik haji. Ini adalah keliru. Yang disyari'atkan adalah hendaknya ia menutupi kedua pundaknya, dan tidak melakukan idhthiba' kecuali ketika thawaf yang pertama, sebagaimana telah disinggung di muka.

Keempat : Jika Anda selesai dari putaran ketujuh, saat mendekati hajar aswad, tutuplah pundakmu yang kanan, kemudian pergilah menuju maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan, lalu ucapkanlah firman Allah:

وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat. [Al-Baqarah: 125].

Jadikanlah posisi maqam itu antara dirimu dengan Ka'bah, jika memungkinkan, lalu shalatlah dua rakaat. Pada raka'at pertama Anda membaca, setelah Al-Fatihah- surat Al-Kafirun dan pada raka'at kedua surat Al-Ikhlash .

Catatan:
Shalat dua raka'at thawaf hukumnya sunnah dikerjakan di belakang maqam Ibrahim, tetapi melaku-kannya di tempat mana saja dari Masjidil Haram juga dibolehkan.

Termasuk kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah shalat di belakang maqam Ibrahim pada saat orang penuh sesak, sehingga dengan demikian menyakiti orang lain yang sedang thawaf. Yang benar, hendaknya ia mundur ke belakang sehingga jauh dari orang-orang yang thawaf, dan hendaknya ia menjadikan posisi maqam Ibrahim antara dirinya dengan Ka'bah, atau bahkan boleh melakukan shalat di mana saja di Masjidil Haram.

Kelima : Selanjutnya pergilah ke zam-zam dan minumlah airnya. Lalu berdo'alah kepada Allah dan tuangkan air zam-zam di atas kepalamu. Jika memung-kinkan, pergilah ke hajar aswad dan usaplah.

Keenam: Lalu pergilah menuju Shafa, dan ketika telah dekat bacalah firman Allah Ta'ala:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah. [Al-Baqarah: 158]

Kemudian ucapkanlah:

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

Kami memulai dengan apa yang dengannya Allah memulai.

Kemudian naiklah ke (bukit) Shafa dan menghadaplah ke Ka'bah lalu bertakbirlah tiga kali dan ucapkan:

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي ويُمِييْتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, hanya bagiNya segala kerajaan dan hanya bagiNya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang haq melainkan Dia, tiada sekutu bagiNya, yang menepati janjiNya, yang memenangkan hambaNya dan yang menghancurkan golongan-golongan (kafir) dengan tanpa dibantu siapa pun.

Ulangilah dzikir tersebut sebanyak tiga kali dan berdo'alah pada tiap-tiap selesai membacanya dengan do'a-do'a yang Anda kehendaki.

Ketujuh : Kemudian turunlah untuk melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Bila Anda berada di antara dua tanda hijau, lakukanlah sa'i dengan berlari kecil (khusus untuk laki-laki dan tidak bagi wanita). Jika Anda telah sampai di Marwah, naiklah ke atasnya dan menghadaplah ke Ka'bah, kemudian ucapkan sebagaimana yang Anda ucapkan di Shafa. Demikian hendaknya yang Anda lakukan pada putaran berikut-nya. Pergi (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali (dari Marwah ke Shafa) juga dihitung satu kali putaran hingga sempurna menjadi tujuh kali putaran. Karena itu, putaran sa'i yang ke tujuh berakhir di Marwah. Tidak ada dzikir (do'a) khusus untuk sa'i, karena itu perbanyaklah dzikir dan do'a serta membaca Al-Qur'an.

Kedelapan : Jika selesai mengerjakan sa'i cukurlah rambut Anda (sampai bersih) atau pendekkanlah. Bagi orang yang menunaikan umrah, mencukur (gundul) rambut adalah lebih utama, kecuali jika waktu haji sudah dekat, maka memendekkan rambut lebih utama, sehing-ga mencukur (gundul) rambut dilakukan pada waktu haji. Dan tidak cukup memendekkan rambut hanya beberapa helai pada bagian depan kepala dan bela-kangnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji, tetapi hendaknya memendekkan tersebut dilakukan pada seluruh rambut atau pada sebagian besarnya. Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mengumpulkan rambutnya dan mengambil daripadanya kira-kira seujung jari. Jika rambutnya keriting (tidak sama panjang ujungnya) maka harus diambil dari tiap-tiap kepangan (genggaman).

Jika hal di atas telah Anda lakukan, berarti Anda telah menyelesaikan umrah. Dan segala puji adalah milik Allah semata.


[Disalin dari buku Shifatul Hajji wal Umrati wa Ahkamish Shalati fi Masjidin Nabawi edisi Indonesia Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi, Penulis Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc, Penerbit Darul Haq]


Pertama: Ihram Dari Miqat.
Mandilah (mandi bisa dilakukan di hotel di Madinah), lalu usapkanlah minyak wangi ke bagian tubuhmu, misalnya ke rambut dan jenggot. Jangan mengusapkan minyak wangi ke pakaian ihram. Jika pakaian ihram terkena minyak wangi maka cucilah. Hindarilah pakaian yang berjahit. Kenakan selendang dan kain putih, juga sandal. (Payung, kaca mata, cincin dan sabuk boleh dikenakan oleh orang yang sedang ihram).

Adapun bagi wanita, maka ia mandi meskipun haid, lalu mengenakan pakaian yang ia kehendaki, tetapi harus memenuhi syarat hijab, sehingga tidak tampak sesuatu pun dari bagian tubuhnya. Juga tidak berhias dengan perhiasan dan tidak memakai minyak wangi serta tidak menyerupai laki-laki.

Jika Anda tidak mampu berhenti di miqat seperti yang melakukan perjalanan dengan pesawat terbang maka mandilah sejak di rumah, lalu jika telah mendekati miqat mulailah ihram dan ucapkanlah:

لَبَّيكَ عُمْرَةً

Aku penuhi panggilanMu untuk menunaikan ibadah umrah.

Jika Anda khawatir tidak bisa menyempurnakan ibadah haji karena sakit atau lainnya maka ucapkan:

فإِ نْ حَبَسَنِِي حَا بِسٌ فَمَحَلّي حَيْثُ حَبَسْتَنِيْ

Jika aku terhalang oleh suatu halangan maka tempat (tahallul)ku adalah di mana Engkau menahanku.

Lalu mulailah mengucapkan talbiyah hingga sampai ke Makkah. Talbiyah hukumnya sunnah mu'akkadah (ditekankan), baik untuk laki-laki maupun wanita. Bagi laki-laki disunnahkan untuk mengeraskan suara talbiyah, dan tidak bagi wanita. Talbiyah yang dimaksud adalah ucapan:

لَبََّيْكَ اَللَّهُمَّ لَبَّيْكَ،لَبَّيْكَ لاَ شَريْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ والْمُلكَ، لاَشَرِيْكَ لَكَ

Aku penuhi panggilanMu ya Allah, aku penuhi panggilanMu. Aku penuhi panggilanMu, tidak ada sekutu bagiMu, aku penuhi panggilanMu. Sesungguh-nya segala pujian dan nikmat serta kerajaan adalah milikMu, tidak ada sekutu bagiMu.

Disunnahkan mandi sebelum masuk Makkah, jika hal itu memungkinkan.

Kedua: Jika Anda telah sampai di Masjidil Haram, dahulukanlah kaki kananmu dan ucapkan (do'a):

،بسْمِ اللَّه، والصَّلاَةُ والسَّلاَمُ عَلَىرَسُوْاللِّه، اَللّهُمَّ َافْتَحْ لِيْ أَبْوَابَ رَحْمَتِك أَعُوْذُ بِاللهِ الْعَظِيْمِ وَبِوَجْهِهِ الْكَرِيْمِ وَسُلْطَانِهِ الْقَدِيْمِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ.

Dengan nama Allah, semoga shalawat dan salam dicurahkan kepada Rasulullah. Ya Allah, bukakanlah untukku pintu-pintu rahmat-Mu'. 'Aku berlindung kepada Allah Yang Mahaagung dan dengan WajahNya Yang Mahamulia serta KekuasaanNya Yang Mahaazali dari setan yang terkutuk.

Do'a ini juga diucapkan ketika memasuki masjid-masjid yang lain.

Ketiga: Lalu mulailah melakukan thawaf dari hajar aswad (dan atau dari tempat yang searah dengannya, pen.), kemudian menghadaplah kepadanya dan ucapkan, Allahu Akbar, lalu usaplah hajar aswad itu dengan tangan kananmu kemudian ciumlah. Jika Anda tidak mampu menciumnya maka usaplah hajar aswad itu dengan tanganmu atau dengan lainnya, lalu ciumlah sesuatu yang dengannya Anda mengusap hajar aswad. Jika Anda tidak mampu melakukannya, maka jangan mendesak orang-orang (untuk mencapainya), tetapi berilah isyarat kepada hajar aswad dengan tanganmu sekali isyarat (dan jangan Anda cium tanganmu). Lakukan hal itu dalam memulai setiap putaran thawaf.

Berthawaflah tujuh kali putaran dengan menjadikan Ka'bah di sebelah kirimu. Lakukan raml (jalan cepat dengan memendekkan langkah) pada tiga putaran pertama dan berjalanlah (biasa) pada putaran berikutnya. Dalam semua putaran thawaf tersebut lakukanlah idhthiba' (meletakkan pertengahan kain selendang di bawah pundak kanan, dan kedua ujungnya di atas pundak kiri). Raml dan idhthiba' tersebut khusus bagi laki-laki dan hanya dilakukan pada thawaf yang pertama. Atau thawaf umrah bagi orang yang mengerjakan haji tamattu' dan thawaf qudum bagi orang yang melakukan haji qiran dan ifrad.

Jika Anda telah sampai ke Rukun Yamani maka usaplah dengan tanganmu jika hal itu memungkinkan-, tetapi jangan menciumnya. Jika tidak bisa mengusapnya maka jangan memberi isyarat kepadanya. Dan disunnahkan ketika Anda berada di antara Rukun Yamani dan hajar aswad membaca do'a:

رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ

Wahai Rabb kami, berikanlah kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan jagalah kami dari siksa api Neraka.

Dalam thawaf, tidak ada do'a-do'a khusus dari tuntunan Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam selain do'a di atas, tetapi memang disunnahkan memperbanyak dzikir dan do'a ketika thawaf (do'a apa saja yang dikehendaki, pen.). Jika Anda membaca ayat-ayat Al-Qur'an ketika thawaf, maka itu adalah baik.

Catatan:
1. Bersuci adalah syarat sahnya thawaf. Jika wudhu Anda batal di tengah-tengah melakukan thawaf, maka keluar dan berwudhulah, lalu ulangilah thawaf Anda dari awal.

2. Jika di tengah-tengah Anda melakukan thawaf didirikan shalat, atau Anda mengikuti shalat jenazah, maka shalatlah bersama mereka lalu sempurnakanlah thawaf Anda dari tempat mana Anda berhenti. Jangan lupa menutupi kedua pundak Anda, sebab menutupi keduanya dalam shalat adalah wajib.

3. Jika Anda perlu duduk sebentar, atau minum air atau berpindah dari lantai bawah ke lantai atas atau sebaliknya di tengah-tengah thawaf, maka hal itu tidak mengapa.

4. Jika Anda ragu-ragu tentang bilangan putaran, maka pakailah bilangan yang Anda yakini; yaitu yang lebih sedikit. Jika Anda ragu-ragu apakah Anda telah melakukan thawaf tiga atau empat kali maka tetapkanlah tiga kali, tetapi jika Anda lebih mengira bilangan tertentu maka tetapkanlah bilangan tersebut.

Sebagian Haji melakukan idhthiba' sejak awal memakai pakaian ihram dan tetap seperti itu dalam seluruh manasik haji. Ini adalah keliru. Yang disyari'atkan adalah hendaknya ia menutupi kedua pundaknya, dan tidak melakukan idhthiba' kecuali ketika thawaf yang pertama, sebagaimana telah disinggung di muka.

Keempat : Jika Anda selesai dari putaran ketujuh, saat mendekati hajar aswad, tutuplah pundakmu yang kanan, kemudian pergilah menuju maqam Ibrahim, jika hal itu memungkinkan, lalu ucapkanlah firman Allah:

وَاتَّخِذُوا مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى

Dan jadikanlah sebagian maqam Ibrahim tempat shalat. [Al-Baqarah: 125].

Jadikanlah posisi maqam itu antara dirimu dengan Ka'bah, jika memungkinkan, lalu shalatlah dua rakaat. Pada raka'at pertama Anda membaca, setelah Al-Fatihah- surat Al-Kafirun dan pada raka'at kedua surat Al-Ikhlash .

Catatan:
Shalat dua raka'at thawaf hukumnya sunnah dikerjakan di belakang maqam Ibrahim, tetapi melaku-kannya di tempat mana saja dari Masjidil Haram juga dibolehkan.

Termasuk kesalahan yang dilakukan oleh sebagian jamaah haji adalah shalat di belakang maqam Ibrahim pada saat orang penuh sesak, sehingga dengan demikian menyakiti orang lain yang sedang thawaf. Yang benar, hendaknya ia mundur ke belakang sehingga jauh dari orang-orang yang thawaf, dan hendaknya ia menjadikan posisi maqam Ibrahim antara dirinya dengan Ka'bah, atau bahkan boleh melakukan shalat di mana saja di Masjidil Haram.

Kelima : Selanjutnya pergilah ke zam-zam dan minumlah airnya. Lalu berdo'alah kepada Allah dan tuangkan air zam-zam di atas kepalamu. Jika memung-kinkan, pergilah ke hajar aswad dan usaplah.

Keenam: Lalu pergilah menuju Shafa, dan ketika telah dekat bacalah firman Allah Ta'ala:

إِنَّ الصَّفَا وَالْمَرْوَةَ مِن شَعَائِرِ اللَّهِ

Sesungguhnya Shafa dan Marwah adalah sebagian dari syi'ar Allah. [Al-Baqarah: 158]

Kemudian ucapkanlah:

أَبْدَأُ بِمَا بَدَأَ اللهُ بِهِ

Kami memulai dengan apa yang dengannya Allah memulai.

Kemudian naiklah ke (bukit) Shafa dan menghadaplah ke Ka'bah lalu bertakbirlah tiga kali dan ucapkan:

لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِي ويُمِييْتُ، وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ، لاَ إِلَـهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ اْلأَحْزَابَ وَحْدَهُ

Tiada sesembahan yang haq melainkan Allah semata, tiada sekutu bagiNya, hanya bagiNya segala kerajaan dan hanya bagiNya segala puji dan Dia Mahakuasa atas segala sesuatu. Tiada sesembahan yang haq melainkan Dia, tiada sekutu bagiNya, yang menepati janjiNya, yang memenangkan hambaNya dan yang menghancurkan golongan-golongan (kafir) dengan tanpa dibantu siapa pun.

Ulangilah dzikir tersebut sebanyak tiga kali dan berdo'alah pada tiap-tiap selesai membacanya dengan do'a-do'a yang Anda kehendaki.

Ketujuh : Kemudian turunlah untuk melakukan sa'i antara Shafa dan Marwah. Bila Anda berada di antara dua tanda hijau, lakukanlah sa'i dengan berlari kecil (khusus untuk laki-laki dan tidak bagi wanita). Jika Anda telah sampai di Marwah, naiklah ke atasnya dan menghadaplah ke Ka'bah, kemudian ucapkan sebagaimana yang Anda ucapkan di Shafa. Demikian hendaknya yang Anda lakukan pada putaran berikut-nya. Pergi (dari Shafa ke Marwah) dihitung satu kali putaran dan kembali (dari Marwah ke Shafa) juga dihitung satu kali putaran hingga sempurna menjadi tujuh kali putaran. Karena itu, putaran sa'i yang ke tujuh berakhir di Marwah. Tidak ada dzikir (do'a) khusus untuk sa'i, karena itu perbanyaklah dzikir dan do'a serta membaca Al-Qur'an.

Kedelapan : Jika selesai mengerjakan sa'i cukurlah rambut Anda (sampai bersih) atau pendekkanlah. Bagi orang yang menunaikan umrah, mencukur (gundul) rambut adalah lebih utama, kecuali jika waktu haji sudah dekat, maka memendekkan rambut lebih utama, sehing-ga mencukur (gundul) rambut dilakukan pada waktu haji. Dan tidak cukup memendekkan rambut hanya beberapa helai pada bagian depan kepala dan bela-kangnya sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian jama'ah Haji, tetapi hendaknya memendekkan tersebut dilakukan pada seluruh rambut atau pada sebagian besarnya. Adapun bagi wanita, maka hendaknya ia mengumpulkan rambutnya dan mengambil daripadanya kira-kira seujung jari. Jika rambutnya keriting (tidak sama panjang ujungnya) maka harus diambil dari tiap-tiap kepangan (genggaman).

Jika hal di atas telah Anda lakukan, berarti Anda telah menyelesaikan umrah. Dan segala puji adalah milik Allah semata.


[Disalin dari buku Shifatul Hajji wal Umrati wa Ahkamish Shalati fi Masjidin Nabawi edisi Indonesia Tata Cara Haji, Umrah dan Hukum Shalat di Masjid Nabawi, Penulis Yusuf bin Abdullah bin Ahmad Al-Ahmad, Penerjemah Ainul Haris Arifin, Lc, Penerbit Darul Haq]

[Materi VI] PERSIAPAN ILMU - Arti Manasik

*[Materi 6] PERSIAPAN ILMU - Arti Manasik*

Kata manasik yang diambil dari fi'il madi nasaka-yansuku-naskan itu digunakan dalam empat arti dan makna. 

*Pertama*, dapat diartikan sebagai peribadatan (ibadah) secara umum, ini seperti pengertian dalam firman Allah: "Katakanlah; sesungguhnya salat, ibadah (nusuk), kematian dan kehidupanku itu adalah menjadi otoritas Allah yang menguasi alam semesta." (Qs. al-An'am [6]: 163).

*Kedua*, bisa berarti sembelihan yang ditujukan untuk mendekatkan diri (taqarrub) pada Allah dalam kaitannya dengan ibadah haji. Ini seperti tersebut dalam firman Allah: "Sempurnakan haji dan umrah itu karena Allah. Jika Anda terkepung maka sembelihlah binatang ternak (hadyu) yang mudah didapat. Dan janganlah Anda memotong rambut sehingga binatang ternak tersebut sampai ke tempatnya. Barang siapa di antara Anda itu jatuh sakit atau rambut kepalanya itu gatal maka ia wajib membayar denda: berupa puasa atau sedekah atau sembelihan (nusuk)…" (Qs. al-Baqarah [2]: 196).

*Ketiga*, bisa berarti peribadatan khusus yang terkait dengan ibadah haji dan umrah yakni seluruh amalan yang terkait dengan ibadah haji dan umrah baik yang rukun, wajib dan sunah itu dapat disebut sebagai manasik. Pengertian inilah yang dimaksud dalam firman Allah: "Jika Anda telah menyelesaikan seluruh rangkaian manasik, maka berzikirlah pada Allah seperti Anda mengingat nenek moyang Anda atau lebih dahsyat dari pengingatan Anda pada nenek moyang itu." (Qs. al-Baqarah [2]: 200).

*Keempat*, manasik atau mansak bisa berarti cara beribadah yang dilakukan oleh semua umat beragama, baik itu Kristen, Yahudi, Hanifiyah maupun Islam. Pengertian ini bisa dipahami dari firman Allah: "Setiap bangsa (umat) Kami ciptakan cara ibadah (mansakan) agar mereka dapat menyebut/berzikir asma Allah bagi diterimanya rizki berupa binatang ternak yang Allah berikan pada mereka; maka Tuhan Anda itu adalah Tuhan yang Maha Esa." (Qs. al-Hajj [22]: 34).

~ o ~

[Materi V] PERSIAPAN ILMU - Syarat, Rukun & Wajib dalam Ibadah Umrah

*[Materi 5] PERSIAPAN ILMU - Syarat, Rukun & Wajib dalam Ibadah Umrah*

Syarat Umrah/Haji
¤ Islam
¤ Baligh (dewasa)
¤ Berakal
¤ Merdeka
¤ Mampu (istitha'ah)

Rukun Umrah
¤ Niat Ihram
¤ Thawaf
¤ Sa'i
¤ Mencukur Rambut (sebagian ulama memasukkan mencukur rambut ini ke hal Wajib karena masih bisa diganti dengan dam jika ada udzur)
¤ Tartib / berurutan (Pendapat lain tartib tidak jadi rukun karena boleh melakukan sa'i terlebih dahulu bagi wanita yg haidh, setelah haidhnya selesai maka ia melakukan Thawaf. Seperti yg disampaikan Rasulullah kepada 'Aisyah ra. saat Haji Wada')

Wajib Umrah
¤ Niat Ihram di Miqat
¤ Meninggalkan larangan selama Ihram

*) *Syarat*: Sesuatu yg karena ketiadaannya mengharuskan ketiadaan (yg lainnya) dan tidak mesti karena keberadaannya mengharuskan keberadaan (yg lain) dengan sendirinya.
*Rukun*: ketentuan yang harus dipenuhi, dalam melakukan suatu pekerjaan/ibadah. Bila tidak terpenuhi maka ibadah/pekerjaan tersebut tidak sah. 
*Wajib*: Wajib Umrah adalah rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah Umrah sebagai pelengkap Rukun Umrah, jika salah satu dari wajib haji ini ditinggalkan, maka Umrahnya tetap sah, namun harus membayar dam (denda).

[Materi IV] Persiapan Fisik

*[Materi 4] Persiapan Fisik*

*Sebelum Berangkat:*

Menjaga kesehatan dengan berolahraga minimum 30menit setiap hari atau minimum 3x dalam seminggu

Menjaga makan dan minum. Kurangi makanan yg berlemak (gorengan, lemak daging merah, dll), jeroan dan makanan cepat saji. Perbanyak makanan yang berserat tinggi. Perbanyak minum air putih.

Istirahat yang cukup beberapa hari sebelum keberangkatan. Bila perku cutilah dari pekerjaan sehari sebelum keberangkatab dan sampaikan bahwa Anda sedang dalam persiapan untuk berangkat haji atau umrah.

Persiapkan obat-obatan pribadi untuk melengkapi obat yang sudah disediakan tim medis. Jangan lupa untuk menyediakan krim pelembab agar kulit tidak kering dan pecah-pecah selama cuaca di tanah suci.


*Selama di Pesawat:*

Gunakan waktu istirahat secukupnya ketika dalam pesawat.

Jangan biarkan perut dalam keadaan kosong karena akan mudah diserang penyakit. Makan dan minumlah secukupnya.

Bagi yang suka mabuk udara, persiapkan obat-obat pribadi dalam kabin. Bila perlu siapkan kantung plastik untuk berjaga-jaga.

Selalu menjaga kebersihan selama di pesawat maupun saat transit.

Hubungi tim dokter ketika sakit.

*Saat di Tanah Suci:*

Istirahatlah yang cukup dan konsumsi makanan bergizi.

Perbanyak minum air zamzam/air putih minimal 2 liter atau 1 gelas setiap jamnya untuk menghindari dehidrasi.

Jangan lupa untuk makan sayuran dan buah-buahan yang mengandung banyak air seperti jeruk, apel, kiwi, dan pir. Selain menjaga kebutuhan cairan tubuh, buah-buahan ini juga dapat menambah kalori dan vitamin.

Menjaga kebersihan diri dengan mencuci tangan sebelum dan sesudah makan, sikat gigi setelah selesai makan, perhatikan kebersihan wastafel.

Memperhatikan kebersihan pakaian dan alat cukur yang digunakan saat tahallul.

Pastikan cahaya matahari dan sirkulasi udara tetap bisa masuk ke ruangan tempat Anda menginap.

Agar  istirahat/tidur anda nyaman, jaga ruangan kamar  bersih dan barang-barang rertata rapi.

~ o ~

_Dari berbagai sumber_

Materi III Diantara Keutamaan Umrah

*[Materi 3] Diantara Keutamaan Umrah*

1. Umrah adalah jihad sebagaimana ibadah haji.
'Aisyah berkata,

قُلْتُ يَا رَسُولَ اللَّهِ عَلَى النِّسَاءِ جِهَادٌ قَالَ « نَعَمْ عَلَيْهِنَّ جِهَادٌ لاَ قِتَالَ فِيهِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ ».

"Wahai Rasulullah, apakah wanita juga wajib berjihad?" Beliau shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab, "Iya. Dia wajib berjihad tanpa ada peperangan di dalamnya, yaitu dengan haji dan 'umroh." (HR. Ibnu Majah no. 2901, hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani).


Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam berkata,

جِهَادُ الْكَبِيْرِ وَالضَّعِيْفِ وَالْمَرْأَةِ الْحَجُّ وَالْعُمْرَةُ.

"Jihad bagi orang yang telah tua atau lemah dan kaum wanita adalah haji dan umrah."

(HR. An-Nasa'i)

2. Menghapus dosa di antara dua umrah.

Dari Abu Hurairah, ia berkata, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الْعُمْرَةُ إِلَى الْعُمْرَةِ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهُمَا ، وَالْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

"Antara umrah yang satu dan umrah lainnya, itu akan menghapuskan dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasannya melainkan surga." (HR. Bukhari no. 1773 dan Muslim no. 1349)

3. Umrah menghilangkan kefakiran/kemiskinan dan menghapus dosa.

Dari Abdullah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

تَابِعُوا بَيْنَ الْحَجِّ وَالْعُمْرَةِ فَإِنَّهُمَا يَنْفِيَانِ الْفَقْرَ وَالذُّنُوبَ كَمَا يَنْفِى الْكِيرُ خَبَثَ الْحَدِيدِ وَالذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ وَلَيْسَ لِلْحَجَّةِ الْمَبْرُورَةِ ثَوَابٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ

"Ikutkanlah umrah kepada haji, karena keduanya menghilangkan kemiskinan dan dosa-dosa sebagaimana pembakaran menghilangkan karat pada besi, emas, dan perak. Sementara tidak ada pahala bagi haji yang mabrur kecuali surga." (HR. An Nasai no. 2631, Tirmidzi no. 810, Ahmad 1/387. Kata Syaikh Al Albani hadits ini hasan shahih)

4. Umrah di bulan Ramadhan senilai dengan haji bersama Rasulullahshallallahu 'alaihi wa sallam

Rasulullah bersabda :

عُمْرَةٌ فِي رَمَضَانَ تَعْدِلُ حَجَّةً – أَوْ حَجَّةً مَعِي.

     "Umrah di bulan Ramadhan senilai dengan satu haji atau satu haji bersamaku."

5. Para jama'ah umrah adalah tamu kebesaran Allah yang akan dikabulkan permintaannya

Hal ini berdasarkan hadits Jabir radhiyallahu 'anhu, bahwasanya Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

الْحُجَّاجُ وَالْعُمَّارُ وَفْدُ اللهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ وَسَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ.

"Para jama'ah haji dan umrah adalah tamu kebesaran Allah. Allah panggil mereka dan merekapun memenuhi panggilan Allah. Mereka memohon kepada Allah, dan Allah pun mengabulkan (permintaan) mereka." (HR. Al Bazzar)

Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar radhiyallahu 'anhumabahwasanya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallambersabda,

الْغَازِيْ فِيْ سَبِيَلِ اللهِ وَالْحَاجُّ وَالْمُعْتَمِرُ وَفْدُ اللهِ دَعَاهُمْ فَأَجَابُوْهُ وَسَأَلُوْهُ فَأَعْطَاهُمْ.

"Seorang yang bertempur di jalan agama Allah, seorang yang berhaji, dan seorang yang berumrah adalah tamu kebesaran Allah. Allah memanggil mereka dan merekapun memenuhi panggilan-Nya, Mereka berdoa kepada Allah, dan Allah pun mengabulkan (permintaan) mereka." (HR. Ibnu Majah)

~ o ~

Semoga Allah Memberikan semua keutamaan diatas kepada kita dengan diberikan kekuatan untuk meluruskan niat dan dijaga dari Riya dan Sum'ah

Lihat juga video Ustadz Khalid Basalamah terkait Keutamaan Umrah

Materi Umroh I+II

[Materi I] PERSIAPAN UMROH

1. Persiapan Hati
Memantapkan keikhlasan hati dengan memahami syarat ibadah dan keutamaan-keutamaan ibadah Umrah
2. Persiapan Fisik
3. Persiapan Ilmu
4. Bersihkan diri
5. Persiapan Material

[Materi 2] Syarat Diterimanya Ibadah

Ibadah merupakan sebuah kata yang amat sering terdengar di kalangan kaum muslimin, bahkan mungkin bisa kita pastikan tidaklah seorang muslim kecuali pernah mendengarnya. Lebih jauh lagi, ibadah merupakan tujuan diciptakannya seluruh jin dan seluruh manusia, sebagaimana firman Allah 'azza wa jalla(yang artinya), 
"Dan tidaklah Aku ciptakan seluruh jin dan seluruh manusia melainkan untuk beribadah kepadaKu"
(QS : Adz Dzariyat [51] :56). 

Namun telah tahukah kita bahwa ibadah memiliki *syarat* agar ibadah tersebut diterima di sisi Allah sebagai amal sholeh dan bukan amal yang salah? 
Dua syarat dalam ibadah itu adalah 

*[1] berniat ikhlas kepada Allah 'Azza wa Jalla* dan

*[2] ittiba' (mencontoh/mengikuti) Nabi shollallahu 'alaihi was sallam.*

Dua syarat ibadah ini bukanlah suatu yang dibuat-buat oleh para 'ulama semata-mata berdasar akal mereka melainkan dua syarat ini telah Allah Subhanahu wa Ta'ala abadikan dalam firmanNya di ayat terakhir surat Al Kahfi dalam satu kesempatan sekaligus (yang artinya), 
"Sesunggunya Sesembahan kalian adalah sesembahan yang esa, barangsiapa yang mengharapkan perjumpaan dengan Rabbnya maka hendaklah ia beramal ibadah dengan *amalan yang shaleh* dan *tidak menyekutukan Robbnya* dalam amal ibadahnya dengan suatu apapun".
(QS : Al Kahfi: 110).

Ibnu Katsir Asy Syafi'i rohimahullahseorang pakar tafsir yang tidak diragukan lagi keilmuannya mengatakan, ""Maka hendaklah ia mengerjakan amal yang saleh", maksudnya adalah mencocoki syariat Allah (mengikuti petunjuk Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, pen). Dan "janganlah ia mempersekutukan seorangpun dalam beribadat kepada Tuhannya", maksudnya selalu mengharap wajah Allah semata dan tidak berbuat syirik pada-Nya." 

Kemudian beliau mengatakan, "Inilah dua rukun diterimanya ibadah, yaitu harus ikhlas karena Allah dan mengikuti petunjuk Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam."

Selengkapnya bisa dilihat di: