Rabu, 06 Mei 2015

Qadha Puasa Lewat Tahun

Pendapat 'Ulama terbagi menjadi sedikitnya 2 pendapat mengenai apa yg harus dilakukan jika Qadha puasa lewat tahun (sampai Ramadhan berikutnya belum dibayar). Pendapat (1) Bertaubat, mengqadha, mengeluarkan fidyah (2) Bertaubat dan mengqadha saja.

Pendapat pertama bisa dilihat di http://m.rumaysho.com/puasa/membayar-utang-qodho-puasa-ramadhan-603.html
Cuplikannya sebagai berikut:

".... Imam Malik dan Imam Asy Syafi'i mengatakan bahwa jika dia meninggalkan qodho' puasa dengan sengaja, maka di samping mengqodho' puasa, dia juga memiliki kewajiban memberi makan orang miskin bagi setiap hari yang belum diqodho'. Pendapat inilah yang lebih kuat sebagaimana difatwakan oleh beberapa sahabat seperti Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma.

Syaikh 'Abdul 'Aziz bin 'Abdullah bin Baz –pernah menjabat sebagai ketua Lajnah Ad Da'imah (komisi fatwa Saudi Arabia)- ditanyakan, "Apa hukum seseorang yang meninggalkan qodho' puasa Ramadhan hingga masuk Ramadhan berikutnya dan dia tidak memiliki udzur untuk menunaikan qodho' tersebut. Apakah cukup baginya bertaubat dan menunaikan qodho' atau dia memiliki kewajiban kafaroh?"

Syaikh Ibnu Baz menjawab, "Dia wajib bertaubat kepada Allah subhanahu wa ta'ala dan dia wajib memberi makan kepada orang miskin bagi setiap hari yang ditinggalkan disertai dengan qodho' puasanya. Ukuran makanan untuk orang miskin adalah setengah sha' Nabawi dari makanan pokok negeri tersebut (kurma, gandum, beras atau semacamnya) dan ukurannya adalah sekitar 1,5 kg sebagai ukuran pendekatan. Dan tidak ada kafaroh (tebusan) selain itu. Hal inilah yang difatwakan oleh beberapa sahabat radhiyallahu 'anhum seperti Ibnu 'Abbasradhiyallahu 'anhuma.

Namun apabila dia menunda qodho'nya karena ada udzur seperti sakit atau bersafar, atau pada wanita karena hamil atau menyusui dan sulit untuk berpuasa, makatidak ada kewajiban bagi mereka selain mengqodho' puasanya."

Pendapat kedua, tidak wajib baginya membayar fidyah, akan tetapi dia berdosa, sebab mengakhirkan dalam mengqadha' puasanya. Sehingga cukup baginya untuk mengqadha dan bertaubat, tanpa harus membayar fidyah. Ini merupakan madzhab Abu Hanifah, dan merupakan pendapat Al-Hasan dan Ibrahim An-Nakha'i. Karena hal itu merupakan puasa wajib, ketika dia mengakhirkannya, maka tidak wajib membayar denda berupa fidyah, seperti dia mengakhirkan ibadah yang harus dikerjakan sekarang atau menunda nadzarnya.

Berkata Imam Asy Syaukani:

"Maka yang dhahir (pendapat yang kuat) adalah tidak wajib (untuk membayar fidyah)".

Berkata Syaikh Ibnu 'Utsaimin:
"Adapun atsar yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas radhiyallâhu'anhu dan Abu Hurairahradhiyallâhu'anhu, mungkin bisa kita bawa hukumnya menjadi sunnah, sehingga tidak wajib untuk membayar fidyah. Sehingga, pendapat yang benar dalam masalah ini (ialah), tidak wajib baginya (fidyah) kecuali untuk berpuasa, meskipun dia berdosa karena mengakhirkan dalam menngqadha".

Wallaahu a'lam bis showab

Tidak ada komentar: