Minggu, 12 Mei 2019

[Materi VIII] Umrah dan Ihram

*[Materi 8] Umrah dan Ihram*

_*Umrah*_
Umrah secara bahasa bermakna ziarah (berkunjung).
Adapun secara makna syar'i, umrah artinya berkunjung ke Baitullah di Makkah untuk melakukan Tawaf, Sa'i, dan memotong/mencukur rambut (tahallul) dan dapat dilakukan kapan saja demi mencapai ridha Allah (sumber: Kemenag).

_*Ihram*_
Kata ihram diambil dari bahasa Arab, yaitu dari kata al-haram yang bermakna terlarang atau tercegah. Dinamakan dengan ihram karena seseorang yang dengan niatnya masuk pada ibadah haji atau umrah, maka ia dilarang berkata dan beramal dengan hal-hal tertentu seperti jima', menikah, ucapan kotor, dan lain-sebagainya (Lihat Mudzakirat, Syarah 'Umdah [hlm. 65], dan Syarhul-Mumti' [6/67]).

Dengan demikian, menjadi jelas kesalahan pemahaman sebagian kaum muslimin yang mengatakan ihram adalah berpakaian dengan kain ihram. Sampai-sampai ada yg beranggapan batal ihram kalau kain ihram diganti atau ditanggalkan (misal saat akan mandi).

Ihram merupakan niat masuk ke dalam ibadah haji atau umrah, sedangkan berpakaian dengan kain ihram merupakan satu keharusan (wajib) bagi seseorang yang akan berihram mengerjakan Ibadah Umrah/Haji. Seseorang yg berpakaian ihram belum disebut berihram sebelum mengucap niat di miqat. Masih boleh orang yg berpakaian ihram menggunting kuku, menggunakan parfum dll jika belum mengucapkan niat.


_Dari berbagai sumber_

Tidak ada komentar: